Baca Juga
Pengertian Hukum Lingkungan Menurut Para Ahli
Beberapa pakar Hukum Lingkungan,antara lain Prof.Siti Sundari Rangkuti,SH.; Prof.Koesnadi Hardjaasoemantri,SH dan Prof.Moenadjat Danusaputro,SH memberikan batasan tentang Pengertian dari Hukum Lingkungan.Menurut pendapat dari para pakar tersebut diatas, yang dimaksud dengan Hukum Lingkungan adalah :
a> Prof.Siti Sundari Rangkuti,SH, “Hukum Lingkungan itu menyangkut penetapan nilai-nilai yaitu nilai-nilai
Yang sedang berlaku dan diperlakukan dimasa mendatang.Hukum Lingkungaan disebut juga dengan Hukum Tata Lingkungan.”
b.Prof.Koesnadi Hardjasoemantri,SH
Menurut Prof Koesnadi Hardjasoemantri, membedakannya menjadi
:Hukum Lingkungan dan Hukum Tata Lingkungan.
Yang dimaksud dengan Hukum Lingkungan adalah “MerupakanKeseluruhan peraturan-peraturaan atau hukum yaang mengatur aspek- aspek lingkungan dan perkembangannya,sejalan dengan perkembangan atau kemajuan yang telah dicapai oleh umat manusia.”
Sedangkan yang dimaksud dengan Hukum Tata Lingkungan adalah” Hukum yang mengatur penataan lingkungan guna mencapai keselarasan lingkungan hubungan antara manusia dan lingkungan hidupnya, baik lingkungan hidup manusia maupun lingkungan hidup sosial.
c.Prof.Moenadjat Danusaputro,SH
Menurut Beliau Hukum Lingkungan dibagi menjadi 2, yaitu : Hukum Lingkungan Klasik dan Hukum Lingkungan Modern.
Hukum Lingkungan Modern merupakan hukum yang menetapkan ketentuan-ketentuan dan norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakannya serta kemerosotanya dan untuk menjamin kelestarian mutunya agar dapat secara langsung dan terus menerus dapat digunakan oleh generasi yang akan datang .
Sedangkan Hukum Lingkungan Klasik adalah merupakan Hukum yang mengatur mengenai penggunaan lingkungan semata oleh manusia yang berorientasi pada pemanfaatan lingkungan tanpa memberikan perlindungan terhadap lingkungan .
RUANG LINGKUP HUKUM LINGKUNGAN
Selain mempunyai Hubungan dengan Hukum Administrasi Negara, Hukum Lingkunganpun mempunyai Hubungan dengan Hukum Kesehatan Lingkungan
(Milieuhygiene Recht ), Hukum Perlindungan Lingkungan ( Milieubescheermings Recht), dan Hukum Tata Ruang.( Ruimtelijk ordeningsrecht ).
Hukum Kesehatan adalah Hukum yang berhubungan dengan kebijaksanan di bidang kesehatan lingkungan, dengan pemeliharaan kondisi air,tanah dan udara serta dengan pencegahan kebisingan.Kesemuanya ini ada hubungannya dengan latar belakang perbuatan manusia yang diserasikan dengan lingkungan .
Hukum Perlindungan Lingkungan tidak mengenai satu bidang kebijaksanaan, akan tetapi merupakan kumpulan dari berbagai peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan yang berkaitan dengan lingkungaan biotis dan sampai batas tertentu juga dengan lingkungan anthoropogen.
Hukum Tata Ruang adalah Hukum yang berhubungan dengan kebijaksanaan tata ruang, diarahkan kepada tercapainya atau terpeliharanya penyesuaian timbal balik yang terbaik antara ruang dan kehidupan masyarakat.
Disamping itu terdapat bidang-bidang hukum lainnya yang berhibungan dengan lingkungan fisik, seperti Hukum Agraria dan sebagainya .
Dari uraian tersebut diatas, maka menurut Prof.Koesnadi bahwasannya Hukum Lingkungan di Indonsia,dapat meliputi beberapa aspek yaitu :
1.Hukum Tata Lingkungan
2.Hukum Perlindungan Lingkungan
3.Hukum Kesehatan Lingkungan
4.Hukum Pencemaran Lingkungan (dalam kaitanya dengan pencemaran oleh industri dan sebagainya )
5.Hukum Lingkungan Transnasional / Internasional (dalam kaitanya dengan Hukum Antar Negara )
6.Hukum Sengketa Lingkungan ( dalam kaitannya dengan misalnya penyelesaian masalah ganti kerugian dan sebagainya )
Aspek-aspek diatas dapat ditambah denga aspek-aspek lainnya, sesuai dengan kebutuhan perkembangan pengelolaan lingkungaan hidup di masa-masa yang akan datang .
Hukum Lingkungan dapat kita bagi dalam tiga hal, yaitu :
1,Hukum Lingkungan Nasional
2.Hukum Lingkungan Trans Nasional
3.Hukum Lingkungan Internasional.
SUMBER ARTIKEL DI ATAS
Koesnadi Hardjasoemantri,SH.,Prof.,Hukum Tata Lingkungan,Gajah
Mada University Press,Yogyakarta,l999.
Moenadjat Danusaaputro,Hukum Lingkungan,Buku I s./d V,Bina
Cipta,Jakarta, l982
Siti Sundari Rangkuti,Prof.Hukum dan Lingkungan Nasional ,Airlangga
University Press, Surabaya,2005