Baca Juga

Derpenisi ketenagaerjaan
Tenaga kerja
Menurut UU no 13 tahun 2003 tnantang ketenagakerjaan
Tenaga kerja adalah etiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untu memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat

Dari defenisi diatas dapat diartikan bahwa siapa yang dapat menghasilkan baran atau jasa sudah bisa disebut tenaga kerja. tenaga kerja merupakan modal bagi bergeraknya perokonomian negara.