Baca Juga
Pengertian Program PPG BK/K
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 8 tahun 2009 tentang Pendidikan Profesi Guru Pasal 1 ayat 2 menyebutkan Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan yang selanjutnya disebut program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Khusus Guru Bimbingan dan Konseling diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 27 tahun 2008 disebutkan bahwa kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor yang berorientasi pada pengalaman dan kemampuan praktik lapangan, dan tamatannya memperoleh sertifikat profesi bimbingan dan konseling dengan gelar profesi Konselor, disingkat Kons.
Pasal 3 ayat 1 Permendiknas No 8 dan No 9 tahun 2009 menyatakan bahwa Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri. Agar dalam penyelenggaraan program PPG BK/K sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan agar memberikan kemudahan pelaksanaan di LPTK, maka diperlukan suatu pedoman pelaksanaan Program PPG BK/K yang dapat dipedomani oleh program studi penyelenggara Program PPG BK/K.
Landasan Penyelenggaraan Program PPG BK/K
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 27 tahun 2008 tentang Kualifikasi Akademik dan Standar Kompetensi Konselor
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan.
- Naskah Akademik Program PPG Pra Jabatan
- Naskah Akademik Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal.
- Panduan penyelenggaraan Program PPG Pra Jabatan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan
Tujuan Program PPG BK/K
Mengacu pada UU No. 20/2003 pasal 3, tujuan umum program PPG adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan khusus program PPG pra-jabatan seperti yang tercantum dalam Permendiknas No. 8 Tahun 2009 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan. Sedangkan tujuan khusus program PPG dalam jabatan seperti tercantum dalam Permendiknas No 9 Tahun 2010 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan guru professional yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik, dan melakukan penelitian, dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan. Khusus bagi program PPG BK/K oleh karena spesifikasi konteks tugas dan ekspektansi kinerjanya, maka tujuan PPG BK/K adalah untuk menghasilkan guru bimbingan dan konseling atau konselor yang mampu menyelengarakan bimbingan dan konseling yang memandirikan melalui empat komponen bimbingan dan konseling yakni layanan dasar, layanan responsif, perencanaan individual, dan dukungan sistem.