![]() |
Sistematika Hukum Perdata |
- Hukum tentang diri seseorang,
- Hukum Kekeluargaan,
- Hukum Kekayaan dan
- Hukum warisan.
- Buku I, yang berkepala "Perihal Orang", memuat hukum tentang diri seseorang dan Hukum Keluarga;
- Buku II yang berkepala "Perihal Benda", memuat hukum perbendaan serta Hukum Waris;
- Buku III yang berkepala "Perihal Perikatan", memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang tertentu;
- Buku IV yang berkepala "Perihal Pembuktian dan Lewat waktu (Daluwarsa), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
- Buku Kesatu tentang Orang ( van persoon ) yang terdiri dari 18 bab, yaitu mengatur :
Baca Juga
- Buku kedua tentang Kebendaan ( van zaken ),yang terdiri dari 21 bab, yang secara lengkapnya adalah sebagai berikut :
- Buku Ketiga tentang Perikatan ( van Verbintenis ) yang terdiri dari 18 bab, yaitu lengkapnya sebagai berikut :
- Buku Keempat tentang Pembuktian dan Kadaluarsa ( van bewijs en verjaring ) yang terdiri dari 7 bab, selengkapnya adalah sebagai berikut :
Sumber :
- Kitab Undang Undang Hukum Perdata
- Salim HS,PENGANTAR HUKUM PERDATA TERTULIS [BW]
- Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
- C.S.T. Kansil, Modul Hukum Perdata, Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006
- Komariah, Hukum Perdata Edisi Revisi, UMM Press, Malang, 2010
- Mariam Darus Badrulzaman, dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001