Baca Juga
Sistematika Hukum Perdata |
Sistematika Hukum Perdata - Adanya Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek vanKoophandel, disingkat W.v.K.) di samping Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.) sekarang dianggap tidak pada tempatnya, karena Hukum Dagang sebenarnya tidaklah lain dari Hukum Perdata. Perkataan "dagang" bukanlah suatu pengertian hukum,melainkan suatu pengertian perekonomian. Di berbagai negeri yang modern, misalnya di Amerika Serikat dan di Swis juga, tidak terdapat suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagangtersendiri di samping pembukuan Hukum Perdata seumumnya. Oleh karena itu, sekarang terdapat suatu aliran untuk meleburkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang itu ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Memang, adanya pemisahan Hukum Dagang dari Hukum Perdata dalam perundang-undangan kita sekarang ini, hanya terbawa oleh sejarah saja,yaitu karena di dalam hukum Romawi yang merupakan sumber terpenting dari Hukum Perdata di Eropah Barat belumlah terkenal Hukum Dagang sebagaimana yang ter-letak dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang kita sekarang, sebab memang perdagangan internasional juga dapat dikatakan baru mulai berkembang dalam Abad Pertengahan. Hukum Perdata menurut ilmu hukum sekarang ini, lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
- Hukum tentang diri seseorang,
- Hukum Kekeluargaan,
- Hukum Kekayaan dan
- Hukum warisan.
Hukum tentang diri seseorang , memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu. Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri,hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele. Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan, terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dan karenanya dinamakan hak mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu fihak yang tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat, misalnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seoran gatas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dikodifikasikan di Indonesia pada tahun 1848 pada intinya mengatur hubungan hukum antara orang perorangan, baik mengenai kecakapan seseorang dalam lapangan hukum; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kebendaan; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perikatan dan hal-hal yang berhubungan dengan pembuktian dan lewat waktu atau kadaluarsa.
Sistematika atau isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang ada dan berlaku di Indonesia, ternyata bila dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang hukum Perdata yang ada dan berlaku di negara lain tidaklah terlalu jauh berbeda. Hal ini dimungkinkan karena mengacu atau paling tidak mendapatkan pengaruh yang sama, yaitu dari hukum Romawi (Code Civil).
Hukum Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, Hukum Waris itu mengatur akibat-akibat hubungan' keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Waris lazimnya ditempatkan tersendiri. Bagaimanakah sistematik yang dipakai oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata? B.W. itu terdiri atas empat buku, yaitu :
- Buku I, yang berkepala "Perihal Orang", memuat hukum tentang diri seseorang dan Hukum Keluarga;
- Buku II yang berkepala "Perihal Benda", memuat hukum perbendaan serta Hukum Waris;
- Buku III yang berkepala "Perihal Perikatan", memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang tertentu;
- Buku IV yang berkepala "Perihal Pembuktian dan Lewat waktu (Daluwarsa), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
- Buku Kesatu tentang Orang ( van persoon ) yang terdiri dari 18 bab, yaitu mengatur :
I tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewenangan
II tentang akta-akta catatan sipil
III tentang tempat tinggal atau domisili
IV tentang perkawinan
V tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban suami dan isteri
VI tentang persatuan harta kekayaan menurut undang-undang dan pengurusannya
VII tentang perjanjian kawin
VIII tentang persatuan atau perjanjian kawin dalam perkawinan untuk kedua kali atau selanjutnya
IX tentang perpisahan harta kekayaan
X tentang pembubaran perkawinan
XI tentang perpisahan meja dan ranjang
XII tentang kebapaan dan keturunan anak-anak
XIII tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
XIV tentang kekuasaan orang tua
XVa tentang menentukan,mengubah dan mencabut tunjangan-tunjangan nafkah
XV kebelum-dewasaan dan perwalian
XVI tentang beberapa perlunakan
XVII tentang pengampuan
XVIII tentang keadaan tak hadir
- Buku kedua tentang Kebendaan ( van zaken ),yang terdiri dari 21 bab, yang secara lengkapnya adalah sebagai berikut :
I tentang kebendaan dan cara membeda-bedakannya
II tentang kedudukan berkuasa (bezit) dan hak-hak yang timbul karenanya
III tentang hak milik ( eigendoom )
IV tentang hak dan kewajiban antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetanggaan
V tentang kerja rodi
VI tentang pengabdian pekarangan
VII tentang hak numpang karang
VIII tentang hak usaha ( erfpacht )
IX tentang bunga tanah dan hasil se persepuluh
X tentang hak pakai hasil
XI tentang hak pakai dan hak mendiami
XII tentang perwarisan karena kematian
XIII tentang surat wasiat
XIV tentang pelaksanaan wasiat dan pengurus harta peninggalan
XV tentang hak memikir dan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan
XVI tentang menerima dan menolak suatu warisan
XVII tentang pemisahan harta peninggalan
XVIII tentang harta peninggalan yang tak terurus
XIX tentang piutang-piutang yang diistimewakan
XX tentang gadai
XXI tentang hipotik
- Buku Ketiga tentang Perikatan ( van Verbintenis ) yang terdiri dari 18 bab, yaitu lengkapnya sebagai berikut :
I tentang Perikatan-perikatan umumnya
II tentang Perikatan-perikatan yang dilahirkan darikontrak atau persetujuan
III tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang
IV tentang hapusnya perikatan-perikatan
V tentang jual-beli
VI tentang tukar menukar
VII tentang sewa-menyewa
VIII tentang persetujuan-persetujuan untuk melakukan pekerjaan
IX tentang persekutuan
X tentang hibah
XI tentang penitipan barang
XII tentang pinjam-pakai
XIII tentang pinjam-meminjam
XIV tentang bunga tetap atau bunga abadi
XV tentang persetujuan-persetujuan untung-untungan
XVI tentang pemberian kuasa
XVII tentang penanggungan
XVIII tentang perdamaian
- Buku Keempat tentang Pembuktian dan Kadaluarsa ( van bewijs en verjaring ) yang terdiri dari 7 bab, selengkapnya adalah sebagai berikut :
I tentang pembuktian pada umumnya
II tentang pembuktian dengan tulisan
III tentang pembuktian dengan saksi-saksi
IV tentang persangkaan-persangkaan
V tentang pengakuan
VI tentang sumpah di muka Hakim
VII tentang daluwarsa
Sebagaimana kita lihat, Hukum Keluarga di dalam B.W. itu dimasukkan dalam bagian hukum tentang diri seseorang, karena hubungan-hubungan keluarga memang berpengaruh besar terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki hak-hak serta kecakapannya untuk mempergunakan hak-haknya itu. Hukum Waris, dimasukkan dalam bagian tentang hukum perbendaan, karena dianggap Hukum Waris itu mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda yang ditinggalkan seseorang. Perihal pembuktian dan lewat waktu (daluwarsa) sebenarnya adalah soal hukum acara, sehingga kurang tepat dimasukkan dalam B.W.yang pada asasnya mengatur hukum perdata materiil. Tetapi pernah ada suatu pendapat, bahwa hukum acara itu dapat dibagi dalam bagian materiil dan bagian formil. Soal-soal yang mengenai alat-alat pembuktian terhitung bagian yang termasuk hukum acara materiil yang dapat diatur juga dalam suatu undang-undang tentang hukum perdata materiil.
Sumber :
- Kitab Undang Undang Hukum Perdata
- Salim HS,PENGANTAR HUKUM PERDATA TERTULIS [BW]
- Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
- C.S.T. Kansil, Modul Hukum Perdata, Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006
- Komariah, Hukum Perdata Edisi Revisi, UMM Press, Malang, 2010
- Mariam Darus Badrulzaman, dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001