Baca Juga
Keputusan Hakim (Yurisprudensi/Jurisprudentie) - Adapun yang merupakan Peraturan Pokok yang pertama pada jaman Hindia-Belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen van wetgeping voor Indonesia yang disingkat A.B. (Ketentuan-ketentuan Umum Tentang Peraturan-perundangan Indonesia).
Keputusan Hakim (Yurisprudensi) |
A.B. ini dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 yang termuat dalam Staatsblad 1847 No. 23, dan sehingga saat ini masih belaku bedasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: "Segala badan negara dan peraturan yang masih berlangsung berlaku selama sebelum diadakan yang baru menurut Undang·Undang Dasar ini.
Menurut pasal 22 A.B. "de regter, die wegert regt te spreken onder voorwendsel van stilzwijgen, duisterheid der wet kan uit hoofde van rechtswijgering vervolgd worden",yang mengandung arti, " Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia akan dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili."
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila undang-undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
Keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri berdasarkan wewenang yang diberikan oleh pasal 22 A.B. menjadilah dasar keputusan hakim lainnya/kemudian untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan. Dan Keputusan Hakim yang demikian disebut hukum Jurispudensi.
Jadi Jurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama. Ada dua macam Jurisprudensi yaitu:
- Jurisprudensi tetap,
- Jurisprudensi tidak tetap.
Adapun yang dinamakan jurisprudensi tetap, ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
Seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkara yang serupa.
Jadi bahwa jurisprudensi adalah merupakan sumber hukum tersendiri yang berlaku.