Sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama, sejak 1 Juli 2015 ada perubahan peraturan persyaratan pencairan JHT. Sebelumnya, asalkan sudah menjadi peserta Jamsostek selama 5 tahun dan sudah berhenti bekerja minimal 1 bulan, kita sudah bisa mencairkan 100% uang JHT.
Info terbaru JHT: Mulai 1 September 2015, Bagi yang Sudah Berhenti Kerja Uang JHT Bisa Cair 100%
1. Boleh mencairkan 10% dari total saldo JHT untuk kepentingan persiapan pensiun.
2. Boleh mencairkan 30% dari total saldo JHT jika akan digunakan untuk biaya perumahan misalnya beli rumah, kredit rumah, renovasi rumah dan sebagainya.
Sementara untuk bisa mencairkan 100%, peserta BPJS TK harus sabar menanti sampai berumur 56 tahun. Atau ketika peserta BPJS TK mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.
Peraturan baru tersebut sampai saat ini masih banyak sekali yang tidak menyetujuinya. Dan bahkan gara-gara banyak yang memprotes, pemerintah sempat merevisi dengan memberi pengecualian kepada peserta-peserta BPJS TK yang sudah berhenti kerja sebelum 30 Juni 2015. Bagi pekerja yang sudah resign atau ter-PHK sebelum 30 Juni 2015, masih bisa mengambil dana JHT dengan mengikuti peraturan lama. Yaitu dengan syarat masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan.
Tapi dari hasil bertanya langsung ke admin fanpage resmi BPJS TK, dan juga dari pengalaman-pengalaman pembaca blog ini yang berkomentar di artikel-artikel sebelumnya, ternyata sejak 6 Agustus kemarin revisi itu sudah tidak berlaku lagi. Masa transisi BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai. Jadi sekarang sudah kembali ke peraturan 1 Juli 2015, semua peserta BPJS TK yang ingin mengklaim saldo JHT-nya harus sudah memenuhi syarat kepesertaan sedikitnya 10 tahun, atau ketika sudah berumur 56 tahun.
Baca Juga
- Cara Menggunakan Aplikasi BPJS TK Mobile
- 30 Cara Menjawab Pertanyaan 'Kapan Nikah' Di Hari Lebaran
- Tips Mencegah Bau Mulut Saat Puasa Ramadhan
- Peraturan Perusahaan Dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Cerita Pembaca tentang Pencairan JHT BPJS TK
- Sekarang Pekerja Mandiri Juga Bisa Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan
- Cara Klaim Uang JHT Sebesar 10% atau 30% Terbaru
- Ketentuan Jam Kerja, Lembur Dan Istrahat
- Jam Lembur (Overtime)
- Jam Kerja
- Peraturan Perusahaan
- Cara Menghilangkan Virus di Android Tanpa Antivirus
- Ini Pekerjaan Pria yang Seksi di Mata Wanita
- Cara Mengisi Formulir Pengajuan Pembayaran JHT
- Inilah Cara Mencairkan 10% Saldo JHT BPJS TK/Jamsostek
- 9 Tips Membuat Artikel Blog Menjadi Viral Di Sosial Media
Syarat mencairkan 10% uang JHT
Untuk bisa mencairkan dana JHT sebesar 10%, syaratnya adalah harus sudah menjadi peserta BPJS TK paling tidak selama 10 tahun. Cara mengetahui sudah berapa lama kita menjadi peserta Jamsostek/BPJS TK adalah dengan menghitung tanggal bulan dan tahun yang tertera di kartu Jamsostek. Tanggal, bulan dan tahun yang tertera itu adalah waktu di mana kartu Jamsostek kita diterbitkan.
Jika dulu sebelum peraturan baru 1 Juli 2015, seseorang yang ingin mencairkan JHT harus sudah berhenti bekerja minimal satu bulan. Untuk sekarang tidak perlu seperti itu lagi. Pencairan JHT 10% boleh dilakukan oleh peserta BPJS TK yang bahkan masih aktif bekerja.
Dokumen-dokumen yang harus dibawa
1. KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)/Kartu BPJS Ketenagakerjaan, plus fotocopy satu lembar.
2. KTP atau boleh juga SIM, berserta fotocopy satu lembar.
3. Kartu Keluarga dan fotocopy-nya satu lembar.
4. Paklaring bagi yang sudah berhenti kerja. Bagi yang masih bekerja bisa menggunakan surat keterangan dari perusahaan. Jadi silahkan meminta kepada perusahaan untuk dibuatkan surat rekomendasi guna pencairan JHT 10%. Juga disertai difotocopy satu lembar.
5. Buku tabungan plus fotocopy satu lembar.
Itulah syarat dan berkas-berkas yang wajib dilengkapi bagi yang ingin mencairkan 10% uang JHT. Sementara untuk prosedur pencairannya kurang lebih masih sama dengan cara yang lama.
Mendatangi kantor cabang BPJS TK terdekat, mengisi formulir pencairan JHT, ceklis kelengkapan berkas, wawancara dan transfer 10% saldo JHT ke rekening bank tabungan kita. Ikuti saja sesuai arahan petugas-petugas kantor BPJS TK.
Demikianlah cara dan syarat mengambil dana JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10%. Sedangkan untuk prosedur pencairan JHT sebesar 30% untuk biaya perumahan, sampai saat ini belum dirilis. Sampai saat ini masih disusun teknis pencairannya.
Jika berkenan silahkan teman-teman peserta BPJS TK bookmark artikel ini atau sering-sering berkunjung ke blog ini. Karena nanti jika cara pengambilan JHT yang 30% sudah diresmikan, atau apapun informasi terbaru seputar BPJS TK, Inshaa Allah saya akan tulis di sini. Terima kasih.