
Sekarang ini, peserta BPJS TK yang masih aktif bekerja juga boleh mengambil uang JHT-nya, asalkan sudah menjadi peserta minimal 10 tahun. Tapi dana yang bisa diambil dibatasi hanya 10% atau 30% dari total saldo JHT.
Sementara peserta BPJS TK yang ingin mencairkan semua saldo JHT-nya adalah ketika sudah berusia 56 tahun, yang mengalami cacat total tetap dan peserta yang telah meninggal dunia. Dan mulai 1 September 2015, semua peserta BPJS TK yang sudah berhenti bekerja plus masa tunggu satu bulan, juga sudah bisa mengambil uang JHT sesuai jumlah yang ada di saldo.
Baca Juga: 8 Langkah Pencairan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan
1. Peserta BPJS TK yang Sudah Berhenti Kerja
Mulai awal September 2015, peserta BPJS TK yang sudah berhenti berkerja, baik karena mengundurkan (resign) maupun diberhentikan (PHK), bisa mengklaim uang JHT secara penuh. Syaratnya harus menunggu setidaknya 1 bulan setelah berhenti kerja.
Sementara berkas-berkas yang harus dibawa adalah:
1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
2. Paklaring/Surat Pengunduran Diri.
3. KTP/SIM.
4. Kartu Keluarga.
5. Buku Tabungan.
Semua berkas-berkas di atas difotocopy dan wajin melampirkan berkas asli.
2. Peserta BPJS TK yang Sudah Berusia 56 Tahun.
Bagi pemilik kartu Jamsostek/BPJS TK yang telah berumur sedikitnya 56 tahun, maka ia juga sudah boleh mencairkan seluruh saldo JHT-nya tanpa harus berhenti bekerja dulu.
Berkas-berkas yang harus dibawa dalam pengajuan klaim uang JHT adalah sebagai berikut:
1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan
2. Surat Keterangan dari perusahaan.
3. KTP atau SIM.
4. Kartu Keluarga.
5. Buku Tabungan.
Semua dokumen di atas difotocopy masing-masing satu lembar dan juga wajib melampirkan dokumen-dokumen aslinya.
Baca Juga
- Hari Ini Peraturan Baru Pencairan JHT Resmi Mulai Diberlakukan
- 8 Langkah Pencairan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta-peserta BPJS TK yang Sudah Boleh Mengambil 100% Uang JHT-nya
- Beberapa Kendala Dalam Pencairan Uang JHT BPJS TK/Jamsostek Beserta Solusinya
- Peraturan Perusahaan Dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Cerita Pembaca tentang Pencairan JHT BPJS TK
- Sekarang Pekerja Mandiri Juga Bisa Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan
- Cara Klaim Uang JHT Sebesar 10% atau 30% Terbaru
- Ketentuan Jam Kerja, Lembur Dan Istrahat
- Jam Lembur (Overtime)
- Jam Kerja
- Peraturan Perusahaan
- Alasan Kenapa Mengurus SIM Tidak Perlu Melalui Calo
- Pengalaman Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Pasca Peraturan Baru
- Surat Pernyataan Tidak Bekerja Untuk Klaim Semua Saldo JHT
- Cara Klaim JHT Bagi Yang Memiliki Kartu Lebih Dari 1
Peserta BPJS TK yang mengalami cacat total tetap, juga boleh langsung mengambil semua uang JHT-nya.
Berkas-berkas yang harus dibawa adalah sebagai berikut:
1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
2. Paklaring atau Surat Keterangan dari perusahaan.
3. KTP.
4. Kartu Keluarga.
5. Surat keterangan sakit mengalami cacat total tetap dari Rumah Sakit.
6. Buku Tabungan.
Berkas-berkas tersebut difotocopy dan wajib menyertakan dokumen aslinya.
Apabila peserta BPJS TK yang mengalami cacat total tetap tersebut tidak bisa datang sendiri ke kantor BPJS TK, bisa dikuasakan ke orang lain. Dan orang yang diberi kuasa harus membawa dokumen-dokumen pendukung berupa:
1. Surat Kuasa dari peserta BPJS TK.
2. KTP/SIM.
Dokumen itu difotocopy dan wajib melampirkan dokumen yang asli. Dokumen pendukung ini diperlukan untuk memastikan uang JHT tidak jatuh ke tangan orang yang tidak berhak. Dan buku tabungan yang dibawa juga wajib buku tabungan milik peserta BPJS TK, bukan buku tabungan orang yang dikuasakan.
4. Peserta BPJS TK yang Meninggal Dunia.
Bagi peserta BPJS TK yang sudah Meninggal Dunia. Uang JHT bisa diambil penuh oleh ahli waris.
Dokumen-dokumen yang harus dibawa oleh ahli waris adalah sebagai berikut:
1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum.
2. Paklaring/Surat Keterangan dari perusahaan tempat almarhum bekerja.
3. KTP/SIM almarhum.
4. Kartu Keluarga.
5. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan.
6. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat.
7. KTP/SIM ahli waris.
8. Buku Tabungan ahli waris.
Dokumen-dokumen di atas difotocopy masing-masing satu lembar, dan wajib membawa dokumen aslinya.
Untuk fotocopy Surat Kematian wajib dilegalisir oleh pihak Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan. Begitu juga fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris, juga wajib dilegalisir oleh pihak Lurah atau Kepala desa setempat.
5. Peserta BPJS TK yang Akan Meninggalkan Indonesia.
Peserta BPJS TK yang akan meninggalkan wilayah Indonesia dan tak akan kembali lagi, juga diperbolehkan mencairkan uang JHT sesuai denga jumlah saldo.
Berkas-berkas yang harus dibawa adalah:
1. Kartu Peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
2. Surat keterangan habis kontrak/Surat keterangan mutasi ke luar negeri/Surat keterangan berakhirnya masa tugas di Indonesia.
3. Paspor.
4. Visa bagi pekerja WNI.
Semua berkas difotocy dan wajib melampirkan berkas aslinya.
Demikian saja penjelasan singkat saya tentang peserta-peserta BPJS TK/Jamsostek yang sudah diperbolehkan mengambil seluruh saldo JHT-nya, beserta berkas-berkas yang harus dilengkapi. Baik itu karena sudah berhenti bekerja, sudah berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap atau yang sudah meninggal dunia.
Semoga bisa membantu bagi teman-teman peserta atau pun keluarga peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan informasi ini. Terima kasih.