Ketika tiba di kantor BPJS TK, sebelum uang JHT benar-benar bisa kita terima, kita harus melewati beberapa tahap terlebih dahulu. Tapi tidak perlu kuatir, tahap-tahap yang akan dilewati tidak berat dan bukan bermaksud mempersulit kita untuk mengambil hak kita. Tahap demi tahap tersebut diberlakukan pihak BPJS Ketenagakerjaan semata-mata untuk memastikan uang JHT benar-benar diterima oleh orang yang tepat.
8 langkah ini bisa dijadikan ancang-ancang atau pun persiapan bagi teman-teman peserta BPJS TK/Jamsostek yang berencana mengambil uang JHT-nya. Udah pada tahu kan? Mulai tanggal 1 September 2015, bagi yang sudah berhenti bekerja uang JHT akan dibayarkan penuh sesuai jumlah saldo, bukan hanya 10% atau 30% dan juga tidak perlu menunggu ketika umur sudah mencapai 56 tahun.
Baiklah tanpa perlu memperpanjang ceramah, langsung saja aku jabarkan kedelapan tahab tersebut,
1. Cek Kelengkapan Dokumen.

1. Kartu Peserta Jamsostek/BPJS TK.
2. Paklaring.
3. KTP atau SIM.
4. Kartu Keluarga.
5. Buku Tabungan.
2. Mengisi Formulir Klaim Jaminan Hari Tua
Baca Juga
- Jam Kerja
- Peraturan Perusahaan
- Alasan Kenapa Mengurus SIM Tidak Perlu Melalui Calo
- Pengalaman Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Pasca Peraturan Baru
- Surat Pernyataan Tidak Bekerja Untuk Klaim Semua Saldo JHT
- Cara Klaim JHT Bagi Yang Memiliki Kartu Lebih Dari 1
- Hari Ini Peraturan Baru Pencairan JHT Resmi Mulai Diberlakukan
- 8 Langkah Pencairan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta-peserta BPJS TK yang Sudah Boleh Mengambil 100% Uang JHT-nya
- Beberapa Kendala Dalam Pencairan Uang JHT BPJS TK/Jamsostek Beserta Solusinya
- Peraturan Perusahaan Dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Cerita Pembaca tentang Pencairan JHT BPJS TK
- Sekarang Pekerja Mandiri Juga Bisa Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan
- Cara Klaim Uang JHT Sebesar 10% atau 30% Terbaru
- Ketentuan Jam Kerja, Lembur Dan Istrahat
- Jam Lembur (Overtime)
3. Menandatangani Surat Pernyataan Sedang Tidak Bekerja.
Selain mengisi formulir permohonan pencairan JHT, kita juga diwajibkan mengisi surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun. Surat tersebut kemudian ditandangani di atas materai Rp. 6000.
4. Letakkan Dokumen ke Dalam Dropbox.
5. Ambil Nomor Antrian.
Ketika meletakkan dokumen di dalam dropbox, jangan lupa mengambil nomor antrian yang ada di bawah dropbox. Setelah itu, silahkan duduk di kursu tunggu menunggu pemanggilan untuk proses selanjutnya. Pemanggilan berurutan sesuai dengan nomor antrian yang didapat.
6. Verivikasi Data Diri.
Tahap berikutnya adalah verivikasi data diri. Kita akan dipanggil oleh petugas pelayanan klaim, lalu akan sedikit diwawancarai dengan pertanyaan kapan terakhir kerja, gaji terakhir berapa, siapa nama Ibu kandung.
7. Foto Diri.
Untuk peserta yang sudah tidak bekerja dan akan mengambil 100% saldo JHT-nya, juga akan melalui tahap foto. Foto itu sebagai bukti bahwa orang yang difoto tersebut sudah pernah mengambil semua uang JHT-nya.
8. Menerima Tanda Bukti Transaksi.
Tahab akhir dari proses pencairan JHT adalah kita akan menerima tanda bukti bahwa uang JHT telah ditransfer ke rekening bank. Sekaligus pengembalian KTP, Kartu Keluarga dan Buku Tabungan yang asli. Sementara Kartu Peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan tidak akan dikembalikan.
Itulah 8 tahab pencairan JHT 100% untuk peserta BPJS TK yang sudah berhenti bekerja. Sementara untuk pencairan JHT sebesar 10% dan 30% bagi peserta yang masih aktif bekerja, atau untuk pencairan JHT ketika sudah berumur 56 tahun, cacat total tetap dan meninggal dunia, mungkin langkah-langkahnya akan sedikit berbeda dari yang saya tulis di atas. Tapi perbedaan itu paling hanya pada kelengkapan berkas dan data-data yang diisi dalam formulir JHT.
Demikian saja artikel saya hari ini. Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat bagi sahabat yang membutuhkannya. Terima kasih.