Mengingat ada beberapa sahabat yang bertanya bagaimana cara mencairkan uang JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek yang mempunyai kartu lebih dari 1, kali ini saya akan coba membahasnya dalam satu artikel.

Kebetulan di negara kita Indonesia ini masih banyak perusahaan yang menerapkan sistem kerja kontrak, ditambah sikap sebagian pekerja yang suka berpindah-pindah tempat kerja demi penghasilan atau pekerjaan yang lebih baik, maka akhirnya cukup banyak pekerja yang memiliki kartu peserta BPJS TK lebih dari satu. Ada yang memiliki 2, 3, 4 atau bahkan lebih. Dan pada setiap kartu-kartu tersebut mempunyai jumlah saldo sendiri-sendiri.
Sedang Tidak Bekerja Pada Perusahaan Manapun.
Untuk bisa mencairkan semua uang JHT dari beberapa kartu, pemilik kartu harus dalam kondisi sedang tidak bekerja pada perusahaan yang terdaftar sebagai peserta BPJS. Walau kartu-kartu dari perusahaan yang lama sudah tidak aktif, tapi jika ketika mau mencairkan sudah bekerja lagi di perusahaan baru, klaim JHT tidak bisa diproses alias ditolak. Kasarnya, kalau mau mengambil semua saldo JHT kita harus menjadi pengangguran dulu, sehingga semua kartu-kartu yang dimiliki tidak ada satu pun yang masih aktif.
Baca Juga
- Cara Klaim JHT Bagi Yang Memiliki Kartu Lebih Dari 1
- Hari Ini Peraturan Baru Pencairan JHT Resmi Mulai Diberlakukan
- 8 Langkah Pencairan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta-peserta BPJS TK yang Sudah Boleh Mengambil 100% Uang JHT-nya
- Beberapa Kendala Dalam Pencairan Uang JHT BPJS TK/Jamsostek Beserta Solusinya
- Peraturan Perusahaan Dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Cerita Pembaca tentang Pencairan JHT BPJS TK
- Sekarang Pekerja Mandiri Juga Bisa Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan
- Cara Klaim Uang JHT Sebesar 10% atau 30% Terbaru
- Ketentuan Jam Kerja, Lembur Dan Istrahat
- Jam Lembur (Overtime)
- Jam Kerja
- Peraturan Perusahaan
- Alasan Kenapa Mengurus SIM Tidak Perlu Melalui Calo
- Pengalaman Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Pasca Peraturan Baru
- Surat Pernyataan Tidak Bekerja Untuk Klaim Semua Saldo JHT
Masing-masing Kartu Memiliki Paklaring.
Selain semua kartunya harus sudah tidak aktif, masing-masing kartu juga harus dilengkapi paklaring dari semua perusahaan yang pernah kita jadikan tempat bekerja. Hanya kartu yang disertai paklaring yang bisa dicairkan.
Misalnya saya mempunyai 3 kartu Jamsostek dari 3 perusahaan yang berbeda. Yang 2 kartu ada paklaringnya, sementara yang 1 kartu tidak ada. Maka yang bisa saya klaim hanya 2 kartu yang dilengkapi paklaring.
Di Perusahaan Terakhir, Sudah Berhenti Bekerja Minimal Sebulan.
Orang yang mempunyai banyak kartu BPJS TK/Jamsostek, pasti karena berkali-kali pindah tempat kerja. Untuk itu, jika mau mencairkan semua saldo JHT dari beberapa kartu sekaligus, pastikan sudah berhenti kerja minimal satu bulan pada perusahaan yang paling terakhir.
Demikian beberapa syarat pencairan JHT bagi peserta BPJS TK/Jamsostek yang memiliki kartu peserta lebih dari 1. Setidaknya sampai saya menulis artikel ini, seperti itulah peraturannya. Entah nanti ke depannya jika ada perubahan-perubahan lagi.
Selain syarat-syarat di atas, jangan ketinggalan juga berkas-berkas persyaratan lainnya, yaitu fotocopy KTP, KK, Buku Tabungan, dan wajib membawa berkas aslinya.
Kemudian bagi yang berhenti kerjanya per 1 September 2015 dan seterusnya, ada berkas tambahan berupa:
2. Jika berhenti kerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dokumen tambahannya adalah Bukti Pendaftaran Bersama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Artikel Lainnya: Cara Mengisi Formulir Pengajuan Pembayaran JHT