Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek yang hendak mencairkan 100% dana Jaminan Hari Tua (JHT), salah satu syarat utamanya ialah sudah tidak bekerja di perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan karyawannya menjadi peserta asuransi BPJS TK.
Mengingat sekarang ini pemerintah sudah mewajibkan semua perusahaan supaya mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS TK, jadi bisa dikatakan untuk yang ingin mengambil 100% uang JHT syaratnya adalah sedang tidak bekerja di perusahaan manapun. Ingat, di perusahaan manapun! Jadi walau sudah berhenti di perusahaan sebelumnya, kalau sekarang sudah bekerja lagi di perusahaan yang baru, tabungan JHT pada perusahaan yang lama belum bisa dicairkan.
Tapi walaupun belum bisa diambil, antara saldo JHT di perusahaan lama dengan saldo JHT di perusahaan yang baru bisa digabungkan dalam satu kartu. Sehingga nantinya jika sudah berhenti kerja, ketika mau mengambil manfaat JHT tidak perlu membawa banyak kartu peserta lagi.
Baca Juga: 8 Langkah Pencairan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan
Tidak seperti paklaring atau surat keterangan telah berhenti kerja, yang jika hilang kita harus sibuk mengurus lagi, Surat Pernyataan Tidak Bekerja sudah disediakan di setiap kantor BPJS TK yang melayani klaim JHT. Jadi kita cukup membawa materai seharga 6000 rupiah. Kemudian mengisi dan menandatanganinya.
Baca Juga
- Surat Pernyataan Tidak Bekerja Untuk Klaim Semua Saldo JHT
- Cara Klaim JHT Bagi Yang Memiliki Kartu Lebih Dari 1
- Hari Ini Peraturan Baru Pencairan JHT Resmi Mulai Diberlakukan
- 8 Langkah Pencairan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta-peserta BPJS TK yang Sudah Boleh Mengambil 100% Uang JHT-nya
- Beberapa Kendala Dalam Pencairan Uang JHT BPJS TK/Jamsostek Beserta Solusinya
- Peraturan Perusahaan Dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Cerita Pembaca tentang Pencairan JHT BPJS TK
- Sekarang Pekerja Mandiri Juga Bisa Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan
- Cara Klaim Uang JHT Sebesar 10% atau 30% Terbaru
- Ketentuan Jam Kerja, Lembur Dan Istrahat
- Jam Lembur (Overtime)
- Jam Kerja
- Peraturan Perusahaan
- Alasan Kenapa Mengurus SIM Tidak Perlu Melalui Calo
- Pengalaman Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Pasca Peraturan Baru
Cara mengisi Surat Pernyataan Tidak Bekerja juga tidak rumit. Sangat mudah. Setelah paragraf pembuka berbunyi 'Saya yang bertanda tangan di bawah ini:' kita tinggal mengisi data-data diri kita. Data-data diri yang harus diisi biasanya adalah Nama, Tempat tanggal lahir, No KPJ, No KTP/SIM, Alamat rumah dan nomor telepon/Handphone.
Kemudian di bawahnya ada pernyataan yang berbunyi:
"Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak bekerja lagi dan saya tidak terdaftar pada Perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta No. KPJ tersebut di atas adalah benar milik saya sendiri.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak benar, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku."
Itulah isi Surat Pernyataan Tidak Bekerja, setelah itu tinggal mengisi tanggal, tulis nama lengkap, tempelkan materai kemudian tandatangani. Selesai!
Kalau memiliki kartu Jamsostek yang sudah tidak aktif dari perusahaan lama, tapi sekarang sudah punya kartu baru lagi di perusahaan lain dan masih aktif bekerja di sana, jangan membohongi pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan mengatakan sedang tidak bekerja. Iya mungkin kita akan lolos di pemeriksaan dokumen (ceklis kelengkapan berkas), tapi nanti di tahap verifikasi berkas, kita akan ketahuan kalau sebenarnya masih bekerja dan sudah memiliki kartu keanggotaan yang baru.
Jangankan yang masih bekerja, kartu yang masih aktif padahal sudah berhenti bekerja, biasanya juga akan terdeteksi pada tahab ini. Dan bagi yang bernasib tidak beruntung, kartunya masih aktif padahal sudah tidak bekerja, terpaksa harus repot lagi ke perusahaan mengurus penonaktifan kartu.
Alasan kenapa ketika mau mengambil semua saldo JHT kita wajib mengisi Surat Pernyataan Tidak Bekerja adalah karena sesuai fungsi JHT itu sendiri, yaitu sebagai uang jaminan untuk pekerja yang setelah berhenti kerja, yang tentu saja membuat terputusnya penghasilan.
Jika masih bekerja, berarti masih memiliki pemasukan, jadi belum diperbolehkan mengambil seluruh tabungan JHT. Cuma dibolehkan 10 atau 30% dari total saldo, itu pun setelah melewati 10 tahun masa kepesertaan.
Selain dari pada itu, Surat Pernyataan Tidak Bekerja juga diperlukan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga supaya uang JHT tidak jatuh ke tangan orang yang tidak berhak. Dan untuk mengantisipasi tuntutan-tuntutan dan segala kemungkinan di kemudian hari.
Demikian saja artikel saya hari ini. Terima kasih sudah membaca.