
Tapi memang tidak bisa dipungkiri, beberapa peserta BPJS TK masih menemui berbagai kendala sehingga belum bisa mencairkan saldo JHT-nya. Tapi kendala-kendala yang ada itu bukan tidak ada jalan penyelesaiannya. Semua ada jalan keluarnya. Jangan menyerah, kemudian pasrah membiarkan tabungan yang kita setorkan sedikit demi sedikit selama bekerja mengendap dan tak terambil. Karena itu adalah uang kita. Hak kita.
Baca Juga: 8 Langkah Pencairan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini beberapa kendala yang kerap terjadi dalam pencairan uang JHT, beserta solusi-solusinya.
Kartu Kepesertaan Hilang
Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) atau kalau yang keluaran baru sudah berubah menjadi Kartu BPJS Ketenagakerjaan, merupakan salah satu berkas yang wajib dibawa bagi seseorang yang ingin mengambil uang JHT-nya. Tanpa kartu peserta, pengajuan klaim JHT akan langsung ditolak.
Tapi bagaimana jika kartu Jamsostek-nya raib entah kemana?
Untuk kartu peserta hilang, solusinya adalah dengan membuat surat keterangan hilang dari kepolisian. Surat tersebut nantinya akan menggantikan kartu Jamsostek/BPJS TK yang hilang. Tapi jangan lupa cantumkan nomor KPJ dalam surat keterangan hilang tersebut.
Paklaring Hilang
Paklaring/Surat Pengunduran Diri/Surat Pengalaman kerja/Surat Rekomendasi dari perusahaan, juga salah satu dokumen yang hukumnya wajib dimiliki jika ingin mencairkan saldo JHT. Tanpa membawa paklaring, pengajuan klaim dana JHT tidak akan disetujui.
Dan seandainya paklaring hilang, solusinya adalah meminta ulang dibuatkan paklaring atau surat keterangan telah berhenti bekerja dari perusahaan yang bersangkutan. Jika perusahaan sudah tutup, solusi lainnya bisa meminta surat keterangan tidak bekerja dari Disnaker setempat.
Tapi jika menilik status fanpage resmi BPJS Ketenagakerjan, untuk paklaring hilang bisa membuat surat keterangan dari pihak kepolisian, dengan mencantumkan nama perusahaan tempat bekerja dalam surat keterangan hilang tersebut. Tapi saya kurang tahu apakah aturan ini masih berlaku atau tidak.
Tidak Punya Buku Tabungan
Saat ini pencairan uang JHT sudah tidak bisa lagi dalam bentuk tunai. Saldo dalam nominal-nominal tertentu akan ditransfer ke rekening bank peserta BPJS TK yang bersangkutan. Tidak boleh ke rekening bank orang lain meskipun itu keluarga sendiri.
Baca Juga
- Ketentuan Jam Kerja, Lembur Dan Istrahat
- Jam Lembur (Overtime)
- Jam Kerja
- Peraturan Perusahaan
- Alasan Kenapa Mengurus SIM Tidak Perlu Melalui Calo
- Pengalaman Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Pasca Peraturan Baru
- Surat Pernyataan Tidak Bekerja Untuk Klaim Semua Saldo JHT
- Cara Klaim JHT Bagi Yang Memiliki Kartu Lebih Dari 1
- Hari Ini Peraturan Baru Pencairan JHT Resmi Mulai Diberlakukan
- 8 Langkah Pencairan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta-peserta BPJS TK yang Sudah Boleh Mengambil 100% Uang JHT-nya
- Beberapa Kendala Dalam Pencairan Uang JHT BPJS TK/Jamsostek Beserta Solusinya
- Peraturan Perusahaan Dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Cerita Pembaca tentang Pencairan JHT BPJS TK
- Sekarang Pekerja Mandiri Juga Bisa Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan
- Cara Klaim Uang JHT Sebesar 10% atau 30% Terbaru
Tapi kalau di 2 kantor BPJS TK di Pekanbaru, mereka telah bekerja sama dengan bank-bank tertentu. Untuk kantor BPJS TK di Jalan Zainal Abidin berkerja sama dengan bank Mandiri. Sementara kantor yang di Panam berkerjasama dengan bank BUKOPIN. Sehingga peserta BPJS TK yang datang tanpa buku tabungan, akan dibuatkan rekening dan saldo JHT yang dicairkan akan ditransfer ke sana.
Tidak Punya Kartu Keluarga
Kartu Keluarga sangat diperlukan untuk validitas data-data kependudukan peserta BPJS TK yang mau mencairkan JHT. Tanpa membawa Kartu Keluarga, keinginan untuk mengambil uang JHT tak akan terkabulkan.
Jadi bagi yang tidak atau belum mempunyai Kartu Keluarga, solusinya segera buat Kartu Keluarga. Lagi pula Kartu Keluarga memang diperlukan dalam berbagai kepentingan administrasi lainnya.
Tidak Punya KTP
Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga berkas yang harus banget dibawa ketika mau mencairkan dana JHT. Tapi bagaimana jika tidak punya KTP?
Solusinya bagi yang tidak punya KTP adalah dengan boleh menggunakan SIM.
Akun Masih Aktif
Mulai 1 September 2015, semua peserta BPJS TK bisa mencairkan uang JHT-nya dengan syarat sudah berhenti kerja dan melewati masa tunggu selama satu bulan. Karena sudah berhenti bekerja, seharusnya dalam masa tunggu satu bulan tersebut akun BPJS TK sudah non aktif. Artinya sudah tidak ada setoran iuran lagi.
Masalahnya, entah karena apa, terkadang walaupun kita sudah berhenti kerja, akun BPJS TK tetap aktif. Setiap bulannya perusahaan masih melakukan pembayaran iuran.
Kejadian seperti ini ada untungnya sekaligus ada juga ruginya. Untungnya saldo uang JHT kita terus bertambah, padahal kita sudah berhenti bekerja, sebab perusahaan tanpa sadar masih masih membayarkan iuran.
Ruginya, kita jadi tidak bisa mencairkan uang JHT. Karena akun BPJS TK masih aktif, kita jadi dianggap belum berhenti berkerja. Selain itu kita juga terpaksa harus mengkoreksi ulang paklaring, karena gara-gara akun masih aktif itu juga, tanggal berhenti bekerja yang tertulis di paklaring tentu menjadi tidak valid.
Solusi untuk kasus peserta BPJS TK yang akunnya masih aktif padahal sudah berhenti bekerja, adalah dengan menghubungi pihak perusahaan tempat dulu berkerja. Katakan saja agar menghentikan setoran. Kemudian jangan lupa meminta mereka untuk mengoreksi tanggal berhenti berkerja pada paklaring. Berdasarkan pengalaman saya, biasanya pihak perusahaan cuma mencoret tanggal yang salah tadi dengan pena, lalu di bawahnya ditulis tanggal yang benar, terus diberi stempel perusahaan.
Data-data Kependudukan Tidak Cocok
Data-data kependudukan yang tidak sama antara berkas yang satu dengan berkas yang lainnya juga bisa menjadi kendala dalam pencairan uang JHT. Apalagi kalau perbedaannya cukup fatal, bisa-bisa pengajuan klaim JHT untuk sementara akan ditolak, sampai ada koreksi dari pihak-pihak terkait.
Misalnya tanggal bulan dan tahun lahir yang tercantum di KPJ berbeda dengan yang tercantum di KTP. Nama yang tertera di paklaring tidak sama dengan nama yang ada di kartu keluarga.
Solusi untuk masalah ini adalah melihat berkas mana yang data-datanya benar dan berkas mana yang data-datanya salah. Jika berkas yang data-datanya salah adalah berkas dari perusahaan, misalnya paklaring. Kita tinggal mendatangi perusahaan untuk mengkoreksinya. Jika berkas yang data-datanya salah adalah data kependudukan, misalnya KTP atau KK. Kita tinggal meminta surat keterangan dari kelurahan.
Demikianlah beberapa kendala yang sering ditemukan dalam proses pencairan uang JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Tapi semua kendala-kendala itu tidak akan membuat kita tidak bisa mengambil uang JHT kita, semua bisa dicari solusi atau jalan keluarnya.
Pada dasarnya, pihak BPJS Ketenagakerjaan begitu meneliti kelengkapan dan kecocokkan berkas-berkas bukan untuk mempersulit peserta BPJS TK mengambil hak-nya, tapi untuk memastikan uang JHT benar-benar diterima oleh pihak yang benar. Begitu.
Terima kasih sudah membaca. Salam. ^^