Hari ini, selasa 1 September 2015, selain sedang ada demo dan long march puluhan ribu rekan-rekan buruh dari bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Negara, juga merupakan hari dimana revisi peraturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek resmi diberlakukan. Mulai ini hari, teruntuk peserta BPJS TK yang sudah berhenti bekerja minimal satu bulan, sudah dibolehkan mencairkan seluruh uang Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun belum tua. Tidak cuma 10% atau 30%. Tidak juga harus menunggu masa kepesertaan 5 tahun, 10 tahun, atau nanti ketika sudah menjadi om-om berumur 56 tahun. Tidak lagi.
Asal sudah menganggur setidaknya satu bulan, berapa pun lamanya kita bekerja dan menjadi peserta BPJS TK, uang JHT bisa diambil penuh sesuai dengan jumlah saldo yang ada. Bahkan seandainya cuma kerja sebulan lalu berhenti, kalau saldo JHT sudah terisi, kalau mau saldo tersebut bisa diambil sebulan kemudian.
Peraturan 1 September 2015 ini tentu menjadi hal yang sudah ditunggu-tunggu oleh banyak peserta BPJS TK yang ingin mengklaim dana JHT-nya. Dari pantuan reporter zigzagzuki.blogspot.com di lapangan, (yaitu saya sendiri) di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Zainal Abidin, Pekanbaru, tampak antusiasme para peserta BPJS TK menyambut hari pertama diberlakukannya peraturan baru pencairan JHT ini.
Baca Juga
- Pengalaman Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Pasca Peraturan Baru
- Surat Pernyataan Tidak Bekerja Untuk Klaim Semua Saldo JHT
- Cara Klaim JHT Bagi Yang Memiliki Kartu Lebih Dari 1
- 8 Langkah Pencairan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta-peserta BPJS TK yang Sudah Boleh Mengambil 100% Uang JHT-nya
- Beberapa Kendala Dalam Pencairan Uang JHT BPJS TK/Jamsostek Beserta Solusinya
- Peraturan Perusahaan Dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Cerita Pembaca tentang Pencairan JHT BPJS TK
- Sekarang Pekerja Mandiri Juga Bisa Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan
- Cara Klaim Uang JHT Sebesar 10% atau 30% Terbaru
- Ketentuan Jam Kerja, Lembur Dan Istrahat
- Jam Lembur (Overtime)
- Jam Kerja
- Peraturan Perusahaan
- Beberapa Prilaku Nyebelin Pengantin Baru
- Musim Kabut Asap Terburuk
- Padatnya Antrian Pencairan JHT di Kantor-kantor BPJS Ketenagakerjaan
- Hari Ini Peraturan Baru Pencairan JHT Resmi Mulai Diberlakukan
- Ketidakbanggaan Saya Akan Indonesia Terselamatkan Lewat Jalan-jalan
- 'Tuhan' yang Mempunyai Anak dan Istri

Tapi saya sempat bertanya kepada petugas satpam, apakah benar mulai hari ini peserta BPJS TK yang sudah tidak bekerja boleh menggambil semua dana JHT-nya? Pak satpam menjawab 'benar'. Sebenarnya mau bertanya hal-hal lainnya seputar pencairan JHT, tapi pak Satpamnya sibuk banget. Maklum hari pertama pencairan JHT pasca perubahan peraturan baru, suasana kantor cukup ramai didatangi peserta-peserta BPJS TK dari berbagai kabupaten untuk mengurus uang JHT.
Oh iya teman-teman, ada informasi terbaru terkait pencairan JHT. Yaitu bagi peserta BPJS TK yang berhenti bekerjanya per tanggal 1 September 2015 dan seterusnya, jika mau mengambil dana JHT ada tambahan berkas yang wajib dilengkapi.
Sebelumnya, peserta BPJS TK yang berkeinginan mengklaim dana JHT-nya harus membawa salinan berkas-berkas berikut ini beserta berkas aslinya:
1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
2. Surat pengunduran diri (Paklaring)
3. KTP atau SIM yang masih berlaku.
4. Kartu Keluarga.
5. Buku Tabungan.
Untuk peserta BPJS TK yang berhenti bekerja per 1 September 2015, selain 5 dokumen di atas, wajib membawa tambahan dokumen lagi. Yaitu:
1. Jika berhenti bekerja karena mengundurkan diri (resign), dokumen tambahannya adalah:
Fotocopy Surat Keterangan Pengunduran Diri dari perusahaan yang telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
2. Sementara jika berhenti kerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dokumen tambahannya adalah:
Bukti Pendaftaran Bersama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Sekali lagi, tambahan itu hanya berlaku bagi peserta BPJS TK yang berhenti kerjanya per 1 September 2015. Kalau yang sudah berhenti kerja sebelum 1 September 2015, tidak perlu ada tambahan-tambahan tersebut. Cukup 5 dokumen yang sudah tertulis sebelumnya: KPJ, Paklaring KTP, KK dan Buku Tabungan.
Demikian saja artikel saya hari ini. Semoga perubahan peraturan pencairan JHT 1 September 2015 ini, membawa kebaikan baik bagi para pekerja maupun bagi perusahaan. Dan semoga juga teman-teman buruh yang saat ini sedang berunjuk rasa di Jakarta diberi keamanan dan keselamatan, dan 10 tuntutan yang disuarakan demi kesejahteraan pekerja mau didengar oleh pemerintah.