![]() |
Fungsi Internal Peraturan Perundang-Undangan |
a. Fungsi Penciptaan Hukum
- Sistem hukum Indonesia – sebagai akibat sistem hukum Hindia Belanda – lebih menampakkan sistem hukum kontinental yang mengutamakan bentuk sistem hukum tertulis (geschrevenrecht, written law).
- Politik pembangunan hukum nasional mengutamnakan penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai Instrumen utama. Bandingkan dengan hukum yurisprudensi dan hukum kebiasaan. Hal ini antara lain karena pembangunan hukum nasional yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai instrument dapat disusun secara berencana (dapat direncanakan).
- Dengan melakukan penafsiran analogi,
- Dengan melakukan perluasan dan penghalusan hukum, dan
- Dengan melakukan penafsiran a countrario.
b. Fungsi Pembaharuan Hukum
- struktur hukum (structure),
- substansi/materi hukum (substance), dan
- budaya hukum (legal culture).
- Pertama, merupakan upaya untuk melepaskan diri dari lingkaran struktur hukum colonial. Upaya tersebut terdiri atas pengahapusan, penggantian, dan penyesuaian ketentuan hukum warisan colonial guna memenuhi tuntutan masyarakat nasional.
- Kedua, pembaharuan hukum berperan dalam mendorong proses pembangunan, terutama pembangunan ekonomi yang memang diperlukan dalam rangka mengejar ketertinggalan dan negara-negara maju, dan yang lebih penting adalah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat warga negara.
Baca Juga
c. Fungsi Integrasi Pluralisme Sistem Hukum
d. Fungsi Kepastian Hukum
- Jelas dalam perumusannya (unambiguous).
- Konsisten dalam perumusannya -baik secara intern maupun ekstern. Konsisten secara intern mengandung makna bahwa dalam peraturan perundang-undangan yang sama harus terpelihara hubungan sietematik antara kaidah-kaidahnya, kebakuan susunan dan bahasa. Konsisten secara eketern, adalah adanya hubungan “harmonisasi” antara berbagai peraturan perundang-undangan.
- Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti.Bahasa peraturan perundang-undangan haruslah bahasayang umum dipergunakan masyarakat. Tetapi ini tidak berarti bahasa hukum tidak penting. Bahasa hukum baik dalam arti struktur, peristilahan, atau cara penulisan tertentu harus dipergunakan secara ajeg karena merupakan bagian dan upaya menjamin kepastian hukum. Melupakan syarat-syarat di atas, peraturan perundang-undangan mungkin menjadi lebih tidak pasti dibandingkan dengan hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi.
- kepastian hukum,
- kemanfaatan, dan
- keadilan.
e. Fungsi Peraturan Perundang-Undangan Dari Sisi Lain
- Memberikan Jaminan Perlindungan bagi hak-hak kemanusiaan;
- Memastikan posisi hukum setiap orang sesuai dengan kedudukan hukumnya masing-masing;
- Sebagai Pembatasan Larangan, perintah tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku.
Referensi :
- Bagir Manan, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-undangan, Jakarta: Makalah,. 1994
- Lubis, M. Solly, Serba-serbi Politik dan Hukum, Bandung: Mandar Maju, 1989.
- Mertokusumo, Sudikno, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Yoyakarta: Citra Aditya Bakti, 1993.
- Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung : Alumni, 1986.
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/09/pengertian-peraturan-perundang-undangan.html
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/09/hukum.html
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/09/perundang-undangan-statue.html
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/07/fungsi-hukum.html
Dasar Hukum :
- Undang-undang Dasar 1945.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung.