![]() |
Fungsi Kepastian Hukum |
- Jelas dalam perumusannya (unambiguous).
- Konsisten dalam perumusannya -baik secara intern maupun ekstern. Konsisten secara intern mengandung makna bahwa dalam peraturan perundang-undangan yang sama harus terpelihara hubungan sietematik antara kaidah-kaidahnya, kebakuan susunan dan bahasa. Konsisten secara eketern, adalah adanya hubungan “harmonisasi” antara berbagai peraturan perundang-undangan.
- Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti.Bahasa peraturan perundang-undangan haruslah bahasayang umum dipergunakan masyarakat. Tetapi ini tidakberarti bahasa hukum tidak penting. Bahasa hukum –baikdalam arti struktur, peristilahan, atau cara penulisan tertentu harus dipergunakan secara ajeg karena merupakan bagian dan upaya menjamin kepastian hukum Melupakan syarat-syarat di atas, peraturan perundang-undangan mungkin menjadi lebih tidak pasti dibandingkan dengan hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi.
- kepastian hukum,
- kemanfaatan, dan
- keadilan.
Baca Juga
Referensi :
- Bagir Manan, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-undangan, Jakarta: Makalah,. 1994
- Lubis, M. Solly, Serba-serbi Politik dan Hukum, Bandung: Mandar Maju, 1989.
- Mertokusumo, Sudikno, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Yoyakarta: Citra Aditya Bakti, 1993.
- Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung : Alumni, 1986.
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/09/pengertian-peraturan-perundang-undangan.html