Baca Juga
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sumber Hukum :
- Undang-Undang Dasar 1945,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
- TAP MPR No.I/MPR/2003.
Referensi :
- Aziz, Machmud. Jenis dan Tata Susunan/Urutan (Hierarki) Peraturan Perundang-Undangan Menurut UUD-RI dan UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/09/undang-undang-legislasi.html
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/10/hierarki-peraturan-perundang-undangan.html
- Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan-Jenis,Fungsi dan Materi Muatan, Kanisius, 2011,hlm. 45-48, 65-66 dan 76-78.
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/10/undang-undang-1945.html
- Abdul Hamid Saleh Atamimi, “UUD 1945-TAP MPR- Undang-Undang”, dalam Padmo Wahjono, “Masalah Ketatanegaraan (himpunan tulisan)”,Ghalia Indonesia,1984,hlm.131.
- Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM), Konstitusi Press, 2006, hlm. 32.
- Moh. Kusnardi dan Hamaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, 1985,hlm.46.
- Jimly Asshidiqie, Format Kelembagaan Negara dan Pegeseran Kekuasaan dalam UUD 1945,FH UII Press, 2004,hlm.39.
- Rachmani Puspitadewi, Kedudukan dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR-RI setelah Perubahan UUD 1945,Jurnal Hukum Pro Justitia vol. 25 no. 1, Feb. 2007.