![]() |
Fungsi UUD 1945 |
Baca Juga
- Hukum Dasar Tertulis : UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan)
- Hukum Dasar Tidak Tertulis:
- Ketentuan-ketentuan tentang Organisasi negara dan pemerintahannya,
- Batas tugas dan kekuasaan Negara dan aparatur Pemerintah,
- Hubungan antara Aparaturnya dengan warga negara dan sebaliknya,
- Kewajiban-kewajiban dan hak-hak pokok dari warga negaranya.
- Selama ini peranan UUD 1945 sangat penting :Sebagai simbol kemerdekaan dan perlawanan terhadap penjajah.
- Sebagai lambang kesetiaan kepada NKRI dan lambang persatuan dan kesatuan bangsa.
- Sebagai lambang perlawanan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum Negara hukum Indonesia adalah negara hukum material, yaitu disamping memenuhi syarat sebagai negara hukum formal ditambah dengan pemerintah bertanggung jawan atas kesejahteraan rakyatnya.
- Sistem Konstitusional: Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusional (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekusaan yang tidak terbatas). Sistem ini menegaskan bahwa cara pengendalian pemerintah dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi.
- Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR Menurut pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 45 dinyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian MPR adalah mendatarisnya rakyat yang mempunyai kekuasaan tertinggi di Indonesia.
- Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah MPR. Menurut penjelasan UUD 45 dinyatakan bahwa dibawah majelis permusyawaratan rakyat Presiden ialah penyelenggara pemerintah tertinggi. Hal ini wajar karena Presiden adalah mandataris MPR.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Dalam penjelasan UUD 45 dinyatakan bahwa disamping Presiden ialah Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus bekerja sama dengan DPR dalam membuat Undang-Undang.
- Menteri negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR Dalam penjelasan UUD 45 dinyatakan bahwa Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri Negara, sehingga kedudukan Menteri Negara tergantung kepada Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas Penjelasan UUD 45 menyatakan bahwa meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR ia bukan diktator artinya kekuasaannya tidak terbatas.