![]() |
Syarat Undang-Undang |
a. Kekuatan Berlaku Yuridis
- Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan, dalam arti harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang.
- Keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur, terutama kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat.
- Keharusan mengikuti tatacara tertentu, seperti pengundaangan atau penggumuman setiap Undang-undang harus dalam Lembar Negara, atau peraturan daerah harus mendapatkan persetujuan dari DPRD bersangkutan.
- Keharusan bahwa tidak bertentangan dengan perraturan peerundang-undangn yang lebih tinggi tingkatannya.
b. Kekuatan Berlaku Sosiologis
Baca Juga
- Teori kekuasaan bahwa secara sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak diterima oleh masyarakat.
- Teori pengakuan bahwa kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku.
c. Kekuatan Berlaku Filosofis
Saat Dimulai Berlakunya Undang-Undang
- Pada saat diundangkan (misalnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1951 Tentang Berlakunya Undang-Undang Kecelakaan),
- Pada tanggal tertentu (misalnya PP Nomor 12 Tahun 1954 Tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh),
- Ditetntukan berlaku surut (misalnya Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8 menyatakan beberapa Pasal berlaku surut, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara Dan Penduduk Negara Republik Indonesia. Pasal 2 menyatakan UU tersebut berlaku surut),
- Bahwa berlakunya akan ditentukan kemudian atau dengan peraturan lain(UU no 19 tahun 1948).
- Ditentukan dalam undang-undang itu sendiri,
- Dicabut secara tegas( misalnya Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU no 18 tahun 1960),
- Undang-undang lama bertentangan dengan undang-undang baru : lex posteriori derogate legi priori (S 1875 no 179- UU no 5 tahun 1960),
- Timbulnya hukum kebiasaan yang bertentangan dengan undang-undang atau undang-undang tidak lagi ditaati.
- UU tidak berlaku surut (Tapi Ada UU tertentu yang berlaku surut),
- Asas lex superior derogat legi inferiori, (UU Yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula),
- Asas lex posteriori derogat legi priori, (UU yang berlaku kemudian membatalkan UU yang terdahulu (bila mengatur hak tertentu yang sama),
- Asas lex specialis derogat legi generali, (UU yang bersifat khusus menyampingkan UU yang bersifat umum) artinya:asas hukum yang menyatakan peraturan atau UU yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan atau UU yang umum. kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undand yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku.
Sumber Hukum :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 Tentang Susunan Dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman Dan Kejaksaan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil.
- Undang-Undang Darurat Ri Serikat Nomor 2 Tahun 1950 Tentang Penertiban Lembaga Negara Republik Indonesia Serikat Dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat Tentang Mengeluarkan, Mengumumkan Dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal Dan Peraturan Pemerintah.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1951 Tentang Berlakunya Undang-Undang Kecelakaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1954 Tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh.
- Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara Dan Penduduk Negara Republik Indonesia.
- Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Referensi :
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/09/undang-undang-legislasi.html
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/09/perundang-undangan-statue.html
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/09/pengertian-undang-undang-legislasi.html
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/07/pengertian-hukum.html