Syarat Undang – Undang
Syarat Undang-Undang
Syarat Undang – Undang - Menurut UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, yang dimaksud dengan Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden (Pasal 1 angka 3). Dengan kata lain dapat diartikan sebagai, peraturan–peraturan tertulis yang dibuat oleh pelengkapan negara yang berwenang dan mengikat setiap orang selaku wagar negara. UU dapat berlaku apabila telah memenuhi persayratan tertentu.

Undang-undang dalam arti materil adalah peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat atau setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara umum.

Undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.

Kekuatan berlakunya undang-undang ini perlu dibedakan dari kekuatan mengikatnya undang-undang. Telah dikemukakan bahwa undang-undang mempunyai kekuatan mengikat sejak diundangkannya didalam lembaran Negara. Ini berarti bahwa sejak dimuatnya dalam lembaran Negara setiap orang terikat untuk mengakui eksistensinya. Kekuatan berlakunya undang-undang menyangkut berlakunya undang-undang secara operasional.

Undang-undang mempunyai persyaratan untuk dapat berlaku atau untuk mempunyai kekuatan berlaku. Ada tiga syarat kekuatan berlakunya undang-undang yaitu : kekuatan berlaku yuridis, sosiologis dan filosofis.

a. Kekuatan Berlaku Yuridis

Undang-undang memiliki kekuatan berlaku yuridis apabila persyaratan formal terbunya undang-undang itu telah terpenuhi. Menurut HANS KELSEN kaedah hukum mempunyai kekuatan berlaku apabila penetapannya didasarkan atas kaedah yang lebih tinggi tingkatannya. Suatu kaedah hukum merupakan system kaedah secara hierarchies. Di dalam Grundnorm (norma dasar) terdapat dasar belakunya semua kaedah yang berasal dari satu kata hukum. Dari grundnorm itu hanya dapat dijabarkan berlakunya kaedah hukum dan bukan isinya. Pertanyaan berlakunya hukum itu berhubungan dengan das Sollen, sedangkan das Sein itu berhubungan dengertian hukum.

Dasar Kekuatan berlaku Yuridis pada prinsipnya harus menunjukan :
  1. Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan, dalam arti harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang.
  2. Keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur, terutama kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat.
  3. Keharusan mengikuti tatacara tertentu, seperti pengundaangan atau penggumuman setiap Undang-undang harus dalam Lembar Negara, atau peraturan daerah harus mendapatkan persetujuan dari DPRD bersangkutan.
  4. Keharusan bahwa tidak bertentangan dengan perraturan peerundang-undangn yang lebih tinggi tingkatannya.

b. Kekuatan Berlaku Sosiologis

Disini intinya adalah efektivitas atau hasil guna kaedah hukum didalam kehidupan bersama. Yang dimaksudkan ialah bahwa berlakunya atau diterimanya hukum didalam masyarakat itu lepas dari kenyataan apakah peraturan hukum itu terbentuk menurut persyaratan formal atau tidak. Jadi sini berlakunya hukum merupakan kenyataan dalam masyarakat.
Dasar kekuatan berlaku sosiologis harus mencerminkan kenyataan penerimaan dalam masyarakat. Menurut Soejono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, bahwa landasan teorotis sebagai dasar sosiologis berlakunya suatu kaidah hukum diddasarkan pada teori yaitu :
  1. Teori kekuasaan bahwa secara sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak diterima oleh masyarakat.
  2. Teori pengakuan bahwa kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku.

c. Kekuatan Berlaku Filosofis

Hukum mempunyai kekuatan berlaku filosofis apabila kaedah hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum(Rechtsidee) sebagai nilai positif yang tertinggi. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 Tentang Susunan Dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman Dan Kejaksaan adalah suatu contoh undang-undang yang hanya mempunyai kekuatan beerlaku yuridis karena telah memenuhi persyaratan formal terbentuknya, tetapi belum berlaku secara operasional. Walaupun undang-undang tersebut sudah diundangkan tetapi dinyatakan berlaku pada hari yang akan ditetapkan oleh mentri kehakiman. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil telah mempunyai kekuatan berlaku yuridis tetapi didalam peraktek tidak sepenuhnya berlaku.

Dasar kekuatan berlaku filosofis menyangkut pandangn mengenai inti atau hakikat dari kaidah hukum itu, yaitu apa yang menjadi cita hukum yaitu apa yang mereka harapkan dari hukum, misalnya untuk menjamin keadilan, ketertiban, kesejahteraan dan sebagainya.

Agar berfungsi maka kaedah hukum harus memenuhi ketiga unsur tersebut. Harus mempunyai kekuatan berlaku yuridis, sosiologis dan filosofis sekaligus.

Saat Dimulai Berlakunya Undang-Undang

Karena pengundangan undang-undang mempunyai kekuatan mengikat, mengikat setiap orang untuk mengakui eksistensinya undang-undang. Kalau tidak ditentukan tanggalnya maka undang-undang itu mulai berlaku pada hari ke 30 sesudah hari di undangkan (Pasal 13 Undang-Undang Darurat Ri Serikat Nomor 2 Tahun 1950 Tentang Penertiban Lembaga Negara Republik Indonesia Serikat Dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat Tentang Mengeluarkan, Mengumumkan Dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal Dan Peraturan Pemerintah., L.N. 32).

Mulai berlakunya undang-undang dapat juga ditentukan dalam undang-undang itu sendiri, yaitu :
  • Pada saat diundangkan (misalnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1951 Tentang Berlakunya Undang-Undang Kecelakaan),
  • Pada tanggal tertentu (misalnya PP Nomor 12 Tahun 1954 Tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh),
  • Ditetntukan berlaku surut (misalnya Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8 menyatakan beberapa Pasal berlaku surut, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara Dan Penduduk Negara Republik Indonesia. Pasal 2 menyatakan UU tersebut berlaku surut),
  • Bahwa berlakunya akan ditentukan kemudian atau dengan peraturan lain(UU no 19 tahun 1948). 
Setelah semua ketentuan terpenuhi, maka berlakulah suatu fictie hukum, yaitu setiap orang dianggap telah tahu tentang adanya suatu undang-undang sehingga tidak ada alasan untuk membela diri jika melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut dengan mengatakan ketidak tahuan tentang adanya sebuah aturan.

Undang-Undang berakhir karena :
  1. Ditentukan dalam undang-undang itu sendiri,
  2. Dicabut secara tegas( misalnya Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU no 18 tahun 1960),
  3. Undang-undang lama bertentangan dengan undang-undang baru : lex posteriori derogate legi priori (S 1875 no 179- UU no 5 tahun 1960),
  4. Timbulnya hukum kebiasaan yang bertentangan dengan undang-undang atau undang-undang tidak lagi ditaati.
Asas Berlakunya UU :
  1. UU tidak berlaku surut (Tapi Ada UU tertentu yang berlaku surut),
  2. Asas lex superior derogat legi inferiori, (UU Yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula),
  3. Asas lex posteriori derogat legi priori, (UU yang berlaku kemudian membatalkan UU yang terdahulu (bila mengatur hak tertentu yang sama),
  4. Asas lex specialis derogat legi generali, (UU yang bersifat khusus menyampingkan UU yang bersifat umum) artinya:asas hukum yang menyatakan peraturan atau UU yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan atau UU yang umum. kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undand yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku.
Syarat berlakunya ialah diundangkannya dalam lembaran negara. Dulu oleh Menteri/Sekretaris negara. Sekarang oleh Menkuhham (UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan ).


Sumber Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. 
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 Tentang Susunan Dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman Dan Kejaksaan. 
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil. 
  4. Undang-Undang Darurat Ri Serikat Nomor 2 Tahun 1950 Tentang Penertiban Lembaga Negara Republik Indonesia Serikat Dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat Tentang Mengeluarkan, Mengumumkan Dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal Dan Peraturan Pemerintah. 
  5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1951 Tentang Berlakunya Undang-Undang Kecelakaan. 
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1954 Tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh. 
  7. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 
  8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara Dan Penduduk Negara Republik Indonesia. 
  9. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Referensi :

  1. http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/09/undang-undang-legislasi.html
  2. http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/09/perundang-undangan-statue.html
  3. http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/09/pengertian-undang-undang-legislasi.html
  4. http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/07/pengertian-hukum.html