- Status positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara berupa perlindungan jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
- Status negatif, yaitu status yang memberikan jaminan bahwa negara tidak akan ikut campur terhadap hak asasi warga negaranya untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari negaranya.
- Status aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan.
- Status pasif, yaitu status yang mewajibkan warga negaranya untuk taat dan tunduk kepada negara.
Baca Juga
- Pengertian Penduduk, Warga Negara, dan Asas Kewarganegaraan
- Pengertian, Fungsi, Sejarah, dan Macam - Macam HAM
- Pengertian, Fungsi, dan Teori - Teori PERS
- Perkembangan dan Kebebasan PERS Di Indonesia
- Pengertian, Anggota, Tugas, dan Sejarah PPKI
- Pengertian, Ciri, Fungsi dan Penggolongan Hukum
- Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Pemerintah Indonesia
- Menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku
- Membayar pajak, bea dan cukai yang dibebankan negara kepadanya
- Membela negara dan segala bentuk ancaman, baik yang datang dari luar maupun dari dalam
- Menyukseskan Pemilu, baik sebagai peserta maupun sebagai petugas penyelenggara
- Mendahulukan kepentingan negara/umum daripada kepentingan pribadi.
- Melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara.
- Kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional.
- Hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
- Hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
- Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
- Hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 27 UUD 1945)
- Hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya (Pasal 29 ayat (2) UUD 1945)
- Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat (1) UUD 1945)
- Hak untuk mendapatkan pengajaran bagi tiap-tiap warga negara (Pasal 31 ayat (1) UUD 1945).
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
- Memelihara kemerdekaan dan kedaulatan negara
- Memelihara keamanan, ketertiban, ketenteraman bangsa dan negara
- Menghormati dan melindungi hak asasi warga negara
- Menegakkan hukum/perundang-undangan dan keadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Melaksanakan program pembangunan Nasional
- Membuat dan mencabut kebijakan demi pelaksanaan pemerintahan negara.