Baca Juga
- Pengertian Evaluasi dan Pengertian Pengaruh Menurut Para Ahli
- Pola dan Tahap - Tahap Sosialisasi
- Pengertian Norma Kesopanan, Kesusilaan dan Sosial
- Sanksi Norma Agama dan Kesusilaan
- Sumber Norma Agama dan Hukum
- Pengertian Norma Agama, Hukum dan Adat Istiadat
- Macam - Macam Norma Sosial dan Pengertiannya
- Pelanggaran Norma Agama
- Norma - Norma yang Berlaku di Masyarakat Indonesia
- Jenis Penyakit Hati Dalam Islam
- Pemimpin Yang Baik Menurut Islam
- Pengertian Dan Tujuan Dakwah
- Pengertian Sosialisasi Menurut Para Ahli
- Tipe dan Definisi Sosialisasi
- Bentuk - Bentuk Sosialisasi
Norma agama memiliki ciri-ciri antara lain : norma agama bersumber langsung dari Tuhan melalui utusannya, bersifat abadi, melakukan perintah Tuhan akan mendapat pahala, namun apabila melanggar apa yang di larangnya akan mendapat dosa, berlaku untuk semua yang meyakini agama tersebut, walaupun berbeda negara. Jadi norma agama ini bersifat universal, memiliki dampak yang sama kepada penganut agama tersebut. Misalkan orang yang beragama islam di Indonesia melakukan solat, begitu pula orang yang beragama islam di Mekkah, mereka juga melakukan solat dengan gerakan yang sama, jumlah rakaat yang sama, tata cara yang sama, semua sama persis, karena norma ini datangnya langsung dari Tuhan, jadi mau dimanapun orang itu berada pasti akan tetap sama ajarannya.
Sedangkan pelanggaran norma agama misalnya: bermain judi, durhaka kepada orang tua, mabuk-mabukan, mencuri milik ornag lain, berzina, melakukan pencurian, berbohong, melakukan kejahatan, melakukan pembunuhan, tidak puasa, tidak percaya Tuhan, mengingkari kekuasaan Allah, tidak mempercayai qada’ dan qadar Allah.
Sanksi norma agama pada dasarnya adalah mendapatkan dosa dan siksa neraka pada saat dia meninggal nanti, karena didalam agama ada kepercayaan tentang kehidupan setelah kematian. Namun ada pula orang yang mendapatkan sanksi secara langsung saat melakukan pelanggaran norma agama misalkan siksaan batin, rasa bersalah ataupun sanksi yang telah ditetepkan misalkan hukuman potong tangan bagi orang yang mencuri di Mekkah. Ataupun sanksi saat melakukan zina. Namun tidak semua menerapkan sanksi ini. Akan tetapi sanksi berupa siksa di akhirat itu pasti adanya.