SHALAT BERJAMAAH
Allah memerintahkan setiap laki-laki muslim untuk melakukan shalat lima waktu secara berjamaah. Shalat berjamaah mempunyai keutamaan dan pahala yang banyak. Rasulullah bersabda :
Jumlah minimal shalat berjamaah adalah seorang imam dan seorang makmum, tetapi semakin banyak jamahnya, semakin disukai Allah.
Makna Bermakmum
Yaitu ketika seorang makmum shalat mengikuti seorang imam. Dia mengikuti gerakan imam dalam ruku’, sujud dan mendengarkan bacaan imam. Seorang makmum dilarang mendahului gerakan imam dalam setiap gerakan. Seorang makmum hanya melakukan gerakan setelah gerakan imamnya.
Rasulullah bersabda :
Siapa yang Diutamakan Menjadi Imam?
Orang yang diutamakan menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan Al-Qur’an dan yang terbaik cara membacanya, kemudian berurutan sesuai dengan keutamaannya. Rasulullah bersabda :
Baca Juga
Bagaimana Melengkapi Rakaat yang Tertinggal dari Imam?
Orang yang tertinggal shalat (masbuq), maka makmum langsung mengikuti gerakan dan posisi imam. Setelah imam membaca salam, hendaknya dia melanjutkan sisa shalat yang belum dilakukan.
Makmum menghitung gerakan yang tertinggal dari imam pada awal shalatnya dan melakukan shalat yang belum dilakukan setelah imam selesai shalat.
Bagaimana Cara Masbuq?
Shalat dihitung dalam jumlah ruku’nya. Jika orang yang masbuq ruku’ bersama imam, maka dia sudah melaksanakan rakaat itu dengan sempurna. Orang yang mulai shalat dengan imam setelah ruku’ maka tidak dihitung masuk satu rakaat shalat.
- Makmum yang masuk shalat Subuh berjamaah pada rakaat kedua, maka dia harus melanjutkan sisa rakaatnya setelah imam mengucapkan salam. Karena shalat subuh terdiri dari dua rakaat, sementara dia baru melakukan satu rakaat bersama imam.
- Makmum yang masuk shalat berjamaah pada saat imam sedang melakukan tahiyyat akhir dalam shalat Maghrib, maka dia harus shalat tiga rakaat lagi. Karena dia masuk berjamaah saat imam sedang tahiyyat akhir, sementara saat tahiyyat akhir tidak termasuk dalam hitungan rakaatnya, kecuali kalau dia masuk berjamaah saat imam ruku’.
- Barangsiapa yang masuk shalat berjamaah pada ruku’ rakaat ketiga dalam shalat Zhuhur, maka dia dianggap melakukan shalat Zhuhur dengan imamnya sebanyak dua rakaat (bagi makmum itu adalah rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhurnya). Apabila imam sudah selesai salam, maka dia harus melengkapi dua rakaat sisanya, karena Zhuhur terdiri dari empat rakaat.