
1. Shalat Jamak
a. PengertianShalat Jamak artinya menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Pelaksanaan shalat jamak ada dua macam, yakni jamak takdim dan jamak takhir.
- Karena perjalanan jauh kurang lebih 80 km
- Perjalanan yang ditempuh untuk tujuan yang baik (bukan perjlanan maksiat)
- Karena dalam keadaan takut yang membahayakan, sakit tertentu
- Orang yang berada di masjid lalu hujan lebat, sedang rumahnya jauh
- Berniat melakukan shalat jamak baik jamak takdim atau jamak takhir
- Kedua shalat harus dikerjakan secara berurutan
- Tidak diselingi apapun antara shalat yang pertama dan kedua.
Baca Juga
- Berniat melakukan shalat jamak, baik jamak takdim atau jamak takhir
- Masih dalam bepergian, atau sebab alasan lain yang diperbolehkan shalat jamak
- Antara keduanya tidak diikuti ibadah lain (dzikir atau shalat sunah)
- Dikerjakan secara berurutan, karena keduanya dilakukan dala satu waktu
2. Shalat Qashar
- Orang yang bepergian jauh minimal 80 km
- Dalam keadaan tidak aman seperti perang
- Bukan perjalanan maksiat
- Berniat mengerjakan shalat qashar
- Membaca doa iftitahdilanjutkan membaca Al Fatihah dan surat pendek
- Ruku' dengan tuma'ninah
- Iktidal dengantuma'ninah
- Sujud dengan tuma'ninah
- Duduk di antara dua sujud
- Sujud kedua dengan tuma'ninah
- Berdiri untuk mengerjakan raka'at kedua
- Pelaksanaan raka'at kedua sama dengan raka'at pertama, setelah sujud kedua kemudian membaca tasyahud akhir kemudian salam.
3. Shalat Jamak Qashar
- Dalam perjalanan jauh
- Bukan perjalananuntuk maksiat, melainkan untuk kebaikan
- Dikerjakan secara berurutan
- Berniat melakukan shalat jamak qashar
- Shalat yang boleh di jamak qashar, dzuhur dengan ashar, magrib dengan isya dan yang di qashar yang jumlah raka'atnya empat
- Perjalanan yang dilakukan memenuhi syarat
- Berniat shalat jamak qashar
- Jika yang dikerjakan shalat dzuhur dan ashar, maka mengerjakanya 2 raka'at shalat dzuhur dan 2 raka'at shalat ashar
- Jika yang dikerjakan shalat magrib dan isya, maka mengerjakanya 3 raka'at magrib dan 2 raka'at isya
- Berdiri jika mampu
- Tidak berma'mum kepada orang yang shalat fardhu biasa tanpa jamak dan qashar
- Tidak di ma'mumi oleh orang yang shalat fardhu biasa