- Aktifitas yang teratur.
- Pencatatan :
- Transaksi-transaksi, tindakan-tindakan dan keputusan-keputusan yang sesuai dengan hukum .
- Jumlah-jumlahnya.
- Didalam catatan-catatan yang representatif.
- Pengukuran hasil-hasil keuangan.
- Membantu pengambilan keputusan yang tepat.
- Pendekatan Nonteoritis,praktis, atau pragmatis
- Pendekatan teoritis
- Deduktif
- Induktif
- Etis
- Sosiologis
- Ekonomis
- Menetapkan “tujuan” laporan keuangan
- Memilih “aksioma” akuntansi
- Memperoleh “prinsip” akuntansi
- Mengembangkan “teknik” akuntansi.
- Pengamatan dan pencatatan seluruh pengamatan;
- Analisis dan pengklasifikasian pengamatan tersebut untuk mencari hubungan yang berulang kali yaknihubungan yang sama dan serupa;
- Pengambilan generalisasi dan prinsip akuntansi induktif dari pengamatan tersebut yang menggambarkan hubungan yang berulang terjadi;
- Pengujian generalisasi
- Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;
- Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan;
- Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal;
- Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang;
- Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya);
- Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan;
- Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.
- Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;
- Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;
- Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;
- Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;
- Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;
- Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.
- Secara koseptual, kedua bank masih memakai konsep dan praktik yang lazim dilakukan dalam akuntansi konvensional.
- Tinjauan kritis bahwa sebenarnya tidak semua konsep dasar akuntansi dapat diterima secara syari’ah
- Berdasarkan butir kedua di atas khususnya menyiratkan perlunya dibangun model akuntansi yang memang sesuai dengan syari’ah, bila diharapkan terjadi konsistensi antara gerak ekonomi Islam dan istrumen pendukungnya.
Baca Juga
- Pengertian Kewajiban Atau Liabilitas Menurut Ahli
- Pengertian, Prinsip Dan Aliran Akuntansi Syariah
- Pengertian Hasil Belajar Pendidikan Agama Islam Menurut Ahli
- Pengertian Efektifitas Menurut Ahli
- Pengertian Cooperative Learning Menurut Ahli
- Pengertian Dan Pemberdayaan Masyarakat Menurut Ahli
- Pengertian Operasi Dan Pemeliharaan Menurut Ahli
- Pengertian Perencanaan Pembangunan Menurut Ahli
- Pengertian Hutan, Jenis Hutan Dan Manfaatnya
- Pengertian Filsafat Matematika Menurut Ahli
- Pengertian Dan Manfaat Sistem Informasi Akuntansi Menurut Para Ahli
- Pengertian Akuntansi Pemerintah Menurut Ahli
- Pengertian Sistem Akuntansi Keuangan Daerah Menurut Ahli
- Pengertian Kinerja Keuangan Menurut Ahli
- Pengertian, Fungsi Dan Tujuan Kredit Menurut Ahli
- Pengertian Sistem Informasi Akuntansi Menurut Para Ahli
- Islamic banks must comply with the principles and rules of Shari’a in all their financial and other dealings
- The functions of Islamic banks are significantly different from those of traditional banks who have adopted the Western model of banking
- The relatioship between Islamic banks and the parties that deal with them differs from the relatioship of those who deal with the traditional banks. Unlike traditional banks, Islamic banks do not use interest in their investment and financing transactions, whereas traditional banks borrow and lend money on the basis of interest.
- Laporan posisi keuangan
- Laporan laba rugi
- Laporan arus kas
- Laporan laba ditahan
- Laporan perubahan dalam investasi terbatas
- Laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta dana sosial
- Laporan sumber dan penggunaan dana dalam qardh
- The accounting unit concept
- The going concern concept
- The periodicity concept
- The stability of purchasing power of the monetary unit

- Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;
- Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan;
- Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal;
- Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang;
- Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya);
- Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan;
- Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.
- Secara koseptual, kedua bank masih memakai konsep dan praktik yang lazim dilakukan dalam akuntansi konvensional.
- Tinjauan kritis bahwa sebenarnya tidak semua konsep dasar akuntansi dapat diterima secara syari’ah
- Berdasarkan butir kedua di atas khususnya menyiratkan perlunya dibangun model akuntansi yang memang sesuai dengan syari’ah, bila diharapkan terjadi konsistensi antara gerak ekonomi Islam dan istrumen pendukungnya.
- Islamic banks must comply with the principles and rules of Shari’a in all their financial and other dealings
- The functions of Islamic banks are significantly different from those of traditional banks who have adopted the Western model of banking
- The relatioship between Islamic banks and the parties that deal with them differs from the relatioship of those who deal with the traditional banks. Unlike traditional banks, Islamic banks do not use interest in their investment and financing transactions, whereas traditional banks borrow and lend money on the basis of interest.
- Laporan posisi keuangan
- Laporan laba rugi
- Laporan arus kas
- Laporan laba ditahan
- Laporan perubahan dalam investasi terbatas
- Laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta dana sosial
- Laporan sumber dan penggunaan dana dalam qardh
- The accounting unit concept
- The going concern concept
- The periodicity concept
- The stability of purchasing power of the monetary unit