Pengertian Sumber Hukum Islam
Pada umumnya ulama fiqih sependapat bahwa Sumber Utama Hukum Islam adalah al-Quran dan Hadis. Dalam sabdanya Nabi menyatakan :
Di samping itu pula, para ulama fiqih menjadikan Ijtihad sebagai salah satu Dasar Hukum Islam, setelah Al Quran dan hadist.
Sumber Hukum Islam yang Pertama adalah Al-Quran

Al-Quran merupakan kitab Allah yang terakhir diturunkan kepada Nabi terakhir, Nabi Muahammad SAW, dan merupakan penyempurnaan kitab-kitab yang telah diturunkan sebelumnya. Seperti kitab Taurat, Zabur dan Injil.
Karena sifat-sifatnya itu, Al-Quran bersifat universal. Universal dalam arti cakupan sasarannya seluruh umat manusia tanpa dibatasi ras (suku/bangsa) dan wilayah (daerah/negara), serta golongan atau strata sosial tertentu. Universal dalam arti masa berlakunya sepanjang masa dan zaman tanpa dibatasi waktu sejak Nabi Muhammad SAW sampai akhir zaman.
Apabila kita kaji secara mendalam, Al Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagaimana berikut :
Baca Juga
- Hukum I’tikadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan aqidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
- Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dan manusia, serta manusia dan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut Hukum Syara/Syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fiqih.
- Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan denga perilaku moral manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau tasawuf.
1. Hukum Ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat, haji dan kurban.
2. Hukum Muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum muamalat adalah sebagai berikut :
Sumber Hukum Islam yang kedua adalah Hadis atau Sunah

- Hadis Qouliyah, yakni hadis yang didasarkan atas segenap perkataan dan ucapan Nabi Muhammad SAW.
- Hadis Fi’liyah, yaitu hadis yang didasarkan atas segenap perilaku dan perbuatan Nabi Muhammad SAW.
- Hadis Tqririyah, yakni hadis yang didasarkan pada persetujuan Nabi SAW atas apa yang dilakukan para sahabatnya. Nabi SAW membiarkan penafsiran dan perbuatan yang dilakukan sahabatynya atas suatu hukum Allah dan Rasul-Nya. Diamnya Rasul menandakan kesetujuanya.
- Mempertegas atau memperkuat hukum-hukum yang telah disebutkan di dalam Al-Quran (Bayan at-Taqrir atau at-Ta’kid). Misalnya, keharusan berwudlu ketika akan melaksanakan salat yang tercantum dalam surat Al Maa-idah ayat 6 diperkuat oleh hadis Nabi yang berbunyi : “Tidak diterima salat seseorang yang berhadas sebelum berwudu.” (H.R Bukhari)
- Menjelaskan, menafsirkan dan merinci ayat-ayat Al-Quran yang masih umum dan samar (Bayan at-Tafsir). Misalnya, dalam hal salat, Al-Quran menegaskan wajibnya salat. Tetapi, tidak dijelaskan bagaimana salat itu dilakukan – syarat salat, rukun, dan sunnahnya. Itu semua diterangkan dalam hadis Nabi. Begitu pula zakat fitrah siapa yang wajib melakukannya, rukun dan sunnahnya, serta pelaksanaanya tidak dijelaskan secara detail dalam Al Quran. Itu hanya dapat ditemukan dalam hadis nabi.
- Mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak tercantum di dalam Al Quran (Bayan at-Tasyri). Namun secara prinsip tidak bertentangan dengan kandungan Al Quran. Misalnya, masalah menggosok gigi (siwak) yang disunahkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hal itu tidak terungkap secara explisit dan detail dalam Al Quran. Al Quran hanya menegaskan kebersihan secara umum.