SEBAGAI blogger kita wajib tahu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19 Tahun 2014 tentang Situs Internet Bermuatan Negatif.
Jika blog kita dinilai bermuatan konten negatif, maka nasibnya akan sama dengan situs-situs Islam yang diblokir itu.
Kriteria Blog Radikal
Yang paling aktual tentu saja jangan sampai blog kita berisi "radikalisme". Menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), media radikal atau kriteria radikalisme yang tidak boleh ada dalam situs/blog adalah sebagai berikut:- Ingin melakukan perubahan dengan cepat (revolusi) menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama.
- Mengkafirkan orang lain (takfiri).
- Mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan kelompok ISIS (Islamic State of Iraq and Syria).
- Memaknai jihad secara terbatas. (Sumber: ROL)
Kriteria Konten Negatif
Baca Juga
- Algoritma Terbaru Google 2015: MobileGeddon
- Dampak Buruk Terlalu Lama Duduk Keasyikan Nge-Blog
- Jadwal Pertandingan & Siaran Langsung Liga Inggris 2015-2016
- Jadwal Lengkap Siaran Langsung Liga Inggris 2015-2016
- Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1436 H - 17 Juli 2015 M
- Arti Takjil, Tarawih, dan Sahur - Puasa Ramadhan
- Video Cuplikan Gol Palace vs MU 1-2, Madrid vs Valencia 2-2, Barcelona vs Sociedad 2-0
- Permen Kominfo tentang Situs Internet Bermuatan Negatif
- ISL Berubah Nama Menjadi QNB League, Indonesianya Hilang!
- Kegiatan Ngeblog Semakin Mudah dengan Aplikasi Blogger
- Terima Kasih untuk 1,000,000 Pageviews
- Blogspot.co.id balik lagi ke Blogspot.com
- Blogspot .COM Berubah Jadi Blogspot .CO.ID
- Cara Membuat Disclaimer & Privacy Policy Blog
- Tips Meningkatkan Traffik Blog Dengan Menulis Cerita Bersambung
- Cara Mudah Pesan Hosting Website di Niagahoster
- Kelebihan Custom Domain Blogger - Blog dengan Nama Domain Sendiri
- Dapatkan Uang dari Video yang Anda Upload di Akun Youtube Anda
- Kebijakan Konten Blog yang WAJIB Diketahui Para Blogger
- Cobalah Pelan-Pelan Ikuti Tutorial Blog Yang Kami Tampilkan
- Pornografi --sebagaimana diundangkan dalam UU No. 44/2008 tentang Pornografi.
- Kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
UU ITE
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tanggal 21 April 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang tidak boleh ada di blog/situs antara lain:- Muatan yang melanggar kesusilaan.
- Muatan perjudian.
- muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
- menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
- menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Peraturan Google/Blogger
- Jangan gunakan Blogger sebagai cara untuk menghasilkan uang dengan konten dewasa. Sebagai contoh, jangan buat blog yang mengandung iklan untuk atau tautan ke situs porno komersial.
- Kami tidak mengizikan konten seksual, termasuk konten gambar, video atau tekstual yang menggambarkan atau mendorong pemerkosaan, inses, bestialitas, atau nekrofilia.
- Jangan memposting atau mendistibusikan gambar atau video bugil atau eksplisit secara seksual pribadi diri Anda
- Selengkapnya: Kebijakan Konten Blogger
- Download Permenkominfo No. 19/2014
- Download UU ITE