Baca Juga

Pengertian manajemen keuangan menurut para ahli dan manajemen keuangan
Pengertian manajemen keuangan menurut Liefman : Manajemen keuangan merupakan usaha untuk menyediakan uang dan menggunakan uang untuk mendapat atau memperoleh aktiva. Pengertian manajemen keuangan menurut Erlina, SE. : Manajemen keuangan merupakan manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Fungsifungsi keuangan tersebut meliputi bagaimana memperoleh dana (raising of fund) dan bagaimana menggunakan dana tersebut (allocation of fund). 

Pengertian manajemen keuangan menurut Depdiknas : Manajemen keuangan merupakan tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Pengertian manajemen keuangan menurut Prawironegoro : Aktivitas pemilik dan manajemen perusahaan untuk memperoleh modal yang semurah-murahnya dan menggunakan seefektif, seefisien, dan seproduktif mungkin untuk menghasilkan laba. Pengertian manajemen keuangan menurut Suad Husnan : Manajemen Keuangan ialah manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Pengertian manajemen keuangan menurut Bambang Riyanto : Keseluruhan aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan usaha mendapatkan dana yang diperlukan dengan biaya yang minimal dan syarat-syarat yang paling menguntungkan beserta usaha untuk menggunakan dana tersebut seefisien mungkin.

Pengertian manajemen keuangan menurut Agus Sartono : Manajemen keuangan dapat diartikan sebagai manajemen dana baik yang berkaitan dengan pengalokasian dana dalam berbagai bentuk investasi secara efektif maupun usaha pengumpulan dana untuk pembiayaan investasi atau pembelanjaan secara efisien. (2001:6) Pengertian manajemen keuangan menurut JF Bradley : Manajemen keuangan adalah bidang manajemen bisnis yang ditujukan untuk penggunaan model secara bijaksana & seleksi yang seksama dari sumber modal untuk memungkinkan unit pengeluaran untuk bergerak ke arah mencapai tujuannya. Pengertian manajemen keuangan menurut Brigham dan Houston yang diterjemahkan oleh Dodo, H. dan Herman,W.: yaitu Manajemen keuangan merupakan bidang yang terluas dari tiga bidang keuangan dan memiliki kesempatan karir yang sangat luas”. 

Pengertian manajemen keuangan menurut Grestenberg : How business are organized to acquire funds, how they acquire funds, how the use them and how the prof ts business are distributed. Pengertian manajemen keuangan menurut Sutrisno : Manajemen keuangan adalah sebagai semua aktivitas perusahaan dengan usaha-usaha mendapatkan dana perusahaan dengan biaya yang murah serta usaha untuk menggunakan dan mengalokasikan dana tersebut secara efisien. (2003:3) Pengertian manajemen keuangan menurut J. L. Massie : Manajemen keuangan adalah kegiatan operasional bisnis yang bertanggung jawab untuk memperoleh dan menggunakan dana yang diperlukan untuk sebuah operasi yang efektif dan efisien. Pengertian manajemen keuangan menurut Weston dan Copeland yang diterjemahkan oleh Jaka, W. dan Kirbrandoko yaitu sebagai berikut: “Manajemen keuangan dapat dirumuskan oleh fungsi dan tanggung jawab para manajer keuangan. Fungsi pokok manajemen keuangan antara lain menyangkut keputusan tentang penanaman modal, pembiayaan kegiatan usaha dan pembagian deviden pada suatu perusahaan”. 

Pengertian manajemen keuangan menurut Sonny, S. (2003). Manajemen keuangan adalah aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan bagaimana memperoleh dana, menggunakan dana, dan mengelola asset sesuai dengan tujuan perusahaan secara menyeluruh. Pengertian manajemen keuangan menurut Howard & Upton : Manajemen keuangan adalah penerapan fungsi perencanaan dan pengendalian fungsi keuangan. Pengertian manajemen keuangan menurut James Van Horne : Manajemen Keuangan adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan dan pengelolaan aktiva dengan tujuan menyeluruh. Manajemen keuangan daerah merupakan bagian dari Manajemen Pemerintahan Daerah selain Manajemen Kepegawaian dan manajemen teknis dari tiap-tiap instansi yang berhubungan dengan pelayanan publik, atau kita sebut dengan Manajemen Pelayanan Publik dan Manajemen Administrasi Pembangunan Daerah. 

Pengertian Manajemen keuangan daerah menurut Bahrullah Akbar (2002) adalah mencari sumber-sumber pembiayaan dana daerah melalui potensi dan kapabilitas yang terstruktur melalui tahapan perencanaan yang sistematis, penggunaan dana yang efisien dan efektif serta pelaporan tepat waktu. Manajemen Pelayanan Publik yang dimaksud adalah pencerminan pemberian kewenangan wajib atas otonomi daerah dari Pemerintah Pusat yang terdiri dari antara lain : Pemerintahan Umum, Pertanian, Perikanan dan Kelautan, Pertambangan dan Energi, Kehutanan dan Perkebunan, Perindustrian dan Perdagangan; Perkoperasian; Penanaman Modal; Ketenagakerjaan; Kesehatan; Pendidikan dan Kebudayaan; Sosial; Penataruangan; Pemukiman; Pekerjaan Umum; Perhubungan; Lingkungan Hidup; Kependudukan; Olah raga; Kepariwisataan; dan Pertanahan. Hal ini, biasanya tercermin dengan adanya dinas-dinas daerah dan struktur organisasi Pemda yang berkaitan dengan luas dan ruang lingkup tugas tersebut. 

Pengertian keuangan daerah menurut Bahrullah Akbar (2002) adalah “Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah, dalam kerangka anggaran dan pendapatan dan belanja daerah (APBD).”Oleh karena itu, pengertian keuangan daerah selalu melekat dengan pengertian APBD yaitu; suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan. Selain itu, APBD merupakan salah satu alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. 

Dari definisi keuangan daerah tersebut melekat 4 (empat) dimensi (Bahrullah Akbar, 2002): 
1) Adanya dimensi hak dan kewajiban 
2) Adanya dimensi tujuan dan perencanaan; 
3) Adanya dimensi penyelenggaraan dan pelayanan publik; dan 
4) Adanya dimensi nilai uang dan barang (investasi dan inventarisasi). 

Keterkaitan keuangan daerah yang melekat dengan APBD merupakan pernyataan bahwa adanya hubungan antara dana daerah dan dana pusat atau dikenal dengan istilah perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dana tersebut terdiri dari dana dekonsentrasi (Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan) dan dana Desentralisasi. Dana dekonsentrasi berbentuk dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Sedangkan yang dimaksud dana desentralisasi adalah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD).